Kredit yang diberikan oleh bank umum dan perkreditan rakyat
untuk masyarakat terdiri dari berbagai jenis. Secara umum jenis-jenis
kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain (Kasmir 2013:90):
- Dilihat dari segi kegunaan
a. Kredit Investasi
Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau
membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan
rehabilitasi
b. Kredit Modal Kerja
Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam
operasionalnya - Dilihat dari segi tujuan kredit
a. Kredit Produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi
atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang
atau jasa.
b. Kredit Konsumtif
Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam
kredit ini tidak ada pertambahan barang atau jasa yang
dihasilkan karena digunakan untuk dipakasi oleh seseorang atau
badan usaha.
c. Kredit perdagangan
Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk
membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari
hasil penjualan barang dagang tersebut. - Dilihat dari segi jangka waktu
a. Kredit jangka pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1
tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk
keperluan modal kerja.
b. Kredit jangka menengah
Jangka waktu kreditnya berkisar antara 1 tahun sampai dengan
3 tahun, biasanya untuk investasi.
c. Kredit jangka panjang
Merupakan kredit yang jangka waktu pengembaliannya paling
panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas
3 tahun atau 5 tahun. - Dilihat dari segi jaminan
a. Kredit dengan jaminan
Kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut
dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau
jaminan orang.
b. Kredit tanpa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau
orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat
prospek usaha dan charakter serta loyalitas atau nama baik si
calon debitur selama ini. - Dilihat dari segi sektor usaha
a. Kredit pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor
perkebunan atau pertanian rakyat.
b. Kredit peternakan, dalam hal ini untuk jangka pendek sebagai
usaha peternakan.
c. Kredit industri, yaitu kredit untuk untuk membiayai industri
kecil, menengah atau besar.
d. Kredit pertambangan, jenis usaha tambang yang dibiayainya
biasanya dalam jangka panjang.
e. Kredit pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk
membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula
berupa kredit untuk mahasiswa.
f. Kredit profesi, diberikan kepada para profesional seperti dosen,
dokter atau pengacara.
g. Kredit perumahan, yaitu kredit untuk membiayai pembangunan
atau pembelian rumah.
