Perbedaan rasio leverage sebelum dengan sesudah merger dan akuisisi.


Hanafi (2014) menjelaskan kemampuan perusahan dalam memenuhi
kewajiban jangka panjangnya dengan melihat total hutang terhadap total asetnya.
Rasio ini menggambarkan hubungan antara utang perusahaan terhadap modal
maupun aset. Rasio ini dapat melihat seberapa besar perusahaan dibiayai oleh
hutang atau pihak luar dengan kemampuan perusahaan yang digambarkan oleh
modal atau asetnya. Oleh karena itu perusahaan perlu memperhatikan perumbuhan
rasio leverage dan melakukan upaya untuk menurunkan rasio leverage (Naziah
et.al, 2014).
Cara perusahaan menurunkan rasio leverage yaitu melakukan merger dan
akuisisi. Dengan merger dan akuisisi diharapkan akan terjadi sinergi sehingga
kesertaan modal perusahaan akan cukup baik dengan cara meminimalisir
penggunaan hutang dan mengurangi beban aset untuk menjamin hutang tersebut
(Hamidah dan Noviani, 2013). Penelitian Aprilia dan Oetomo (2015) menyatakan
bahwa terdapat perbedaan negatif signifikan rasio leverage sesudah merger dan
akuisisi karena hutang perusahaan menurun setelah melakukan merger dan akuisisi.