Pengertian Merger dan Akuisisi


Merger merupakan salah satu strategi yang diambil perusahaan untuk
mengembangkan dan menumbuhkan perusahaan. Merger berasal dari kata
“mergere” (Latin) yang artinya (1) bergabung bersama, menyatu, berkombinasi
(2) menyebabkan hilangnya identitas karena terserap atau tertelan sesuatu. Merger
didefinisikan sebagai penggabungan dua atau lebih perusahaan yang kemudian
hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara
yang lainnya menghentikan aktivitasnya atau bubar. Dalam merger, perusahaanperusahaan menggabungkan dan membagi sumber daya yang mereka miliki untuk
mencapai tujuan bersama. Para pemegang saham dari perusahaan-perusahaan
yang bergabung tersebut seringkali tetap dalam posisi sebagai pemilik bersama
entitas yang digabungkan.
Sementara Akuisisi berasal dari kata “acquisitio” (Latin) dan “acquisition”
(Inggris), makna harfiah akuisisi adalah membeli atau mendapatkan
sesuatu/obyek untuk ditambahkan pada sesuatu/obyek yang telah dimiliki
sebelumnya. Menurut PSAK No. 2 paragraf 08 tahun 1999: ”Akuisisi (acqusition)
adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu
pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aset netto dan operasi
perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aset tertentu,
mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham” (Moin, 2010).
Dalam strategi bisnis, merger didefinisikan oleh Hitt (2012:295) sebagai
sebuah strategi di mana dua perusahaan setuju untuk menyatukan kegiatan
operasionalnya dengan basis yang relatif seimbang, karena mereka memiliki
sumber daya dan kapabilitas yang secara bersama-sama dapat menciptakan
keunggulan kompetetif yang lebih kuat. Lebih lanjut Sudarsanam (2010:1)
mengatakan bahwa dalam merger perusahaan-perusahaan yang menggabungkan
dan membagi sumber daya yang mereka miliki untuk mencapai tujuan bersama,
dan para pemegang saham dari perusahaan-perusahaan yang bergabung tersebut
seringkali tetap dalam posisi pemilik bersama entitas yang digabungkan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 tentang
Merger, Konsolidasi Akuisisi Bank mendefinisikan akuisisi adalah
pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya
pengendalian terhadap bank.
Dalam merger, entitas baru dapat dibentuk dari atau dengan menyertakan
perusahaan yang digabungkan, sedangkan pada akuisisi, terdapat perusahaan
bidder yaitu perusahaan yang mengakuisisi dan perusahaan target yaitu
perusahaan yang diakuisisi. Pengambilalihan menyerupai akuisisi dan juga secara
tidak langsung menyatakan bahwa perusahaan yang mengakuisisi lebih besar
daripada perusahaan target. Apabila perusahaan target lebih besar dari perusahaan
yang mengakuisisi, akuisisi semacam ini disebut pengambilalihan terbalik
(reverse takeover).