Jakarta Stock Industrial Clasification (JASICA) diperkenalkan pada
tanggal 2 Januari 1996 oleh Bursa Efek Indonesia. Sistem klasifikasi sektoral
digunakan untuk mengkategorikan perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa
Efek Indonesia. Bursa efek menghitung indeks sektoral sebagai indikator kinerja
masing-masing grup industri.
Berdasarkan artikel yang dipublikasi oleh perusahaan Manulife Aset
Management (2015) menyebutkan bahwa indeks saham tersusun dari berbagai
saham perusahaan yang bergerak di berbagai bidang usaha atau industri. Untuk itu
dibuatlah klasifikasi industri dengan tujuan memudahkan evaluasi yang
dibutuhkan pada saat :
a. Membandingkan kinerja satu saham dalam industri tertentu terhadap
kinerja keseluruhan industri tersebut
b. Membandingkan kinerja antar industri yang berbeda di suatu negara
c. Membandingkan kinerja industri yang sama di negara yang berbeda
Pengeklasifikasian atau pengelompokan sektor industri dilakukan dengan
membagi menjadi sembilan sektor industri, yaitu: agriculture, mining, basic
industry and chemicals, miscellaneous industry, consumer goods industry,
property real estate and building, infrastructure utilities and transpotasion,
finance, dan terakhir trade service and investment.
Dalam pendeteksian herding behavior dapat lebih jelas dan detail jika
diteliti pada masing-masing klasifikasi industri. Penelitian Vania (2015) tidak
menemukan perilaku herding baik pada keseluruhan saham LQ45 baik pada saat
pasar naik maupun turun, hal ini terjadi salah satunya karena peneliti tidak
17
membagi sampel ke dalam masing-masing kategori portofolio atau dalam konteks
ini klasifikasi sehingga tidak dapat diketahui pada bagian mana herding terjadi.
