Secara umum pengertian disiplin yakni taat kepada hukum dan
peraturan yang berlaku. Menurut J.S Badudu dan Sultan Muhammad Zein,
disiplin adalah tata, patuh, teratur, tertib. Disiplin juga berkaitan erat dengan
sanksi yang perlu dijatuhkan kepada pihak yang melanggar.
Dalam hal seorang karyawan melanggar peraturan yang berlaku dalam
organisasi, maka karyawan bersangkutan harus sanggup menerima hukuman
yang telah disepakati.
Peneliti akan kemukakan pengertian kedisiplinan menurut Hasibuan
(2013:194) sebagai berikut ;
Kedisiplinan adalah kesadaran dan kesedian seseorang menaati
semua peraturan perusahaan dan norma-norma social yang
berlaku. Disiplin yang baik mencerminkan besarnya tanggung
jawab seseorang terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadnya.
Hal ini akan mendorong gairah kerja, semangat kerja, dan
terwujudnya tujuan organisasi.
Pendapat lain dikemukakan oleh Sinungan (2000:145) mengartikan
pengertian disiplin kerja sebagai berikut ;
Disiplin kerja sebagai suatu sikap mental yang tercermin dalam
perbuatan atau tingkah laku perorangan, kelompok, atau
masyarakat berupa kepatuhan atau ketaatan (obedience)
terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan baik oleh
pemerintah atau etik, norma, dan kaidah yang berlaku dalam
masyarakat untuk tujuan tertentu.
Nitisemito (1984:199) mengemukakan pengertian disiplin kerja adalah ;
Kedisiplinan lebih dapat diartikan suatu sikap atau prilaku dan
perbuatan yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah
ditelah ditetapkan oleh perusahaan atau instansi yang
bersangkutan baik secara tertulis maupun tidak.
