Perilaku kerja kontraproduktif merupakan perilaku yang dilakukan oleh
anggota organisasi secara sukarela dan mempengaruhi prestasi kerja serta
melemahkan efektivitas organisasi (Lau, Au & Ho, 2003). Gruys dan Sackett
(2003) mengemukakan bahwa perilaku kerja kontraproduktif dilakuan dengan
sengaja oleh anggota organisasi yang dipandang organisasi sebagai perilaku
yang bertentangan dengan kepentingan yang sah. Pernyataan tersebut serupa
dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Goh, Bruursema, Kessler, Spector,
Fox dan Penney (2006) menambahkan bahwa perilaku kerja kontraproduktif
memiliki dampak kerugian pada organisasi dan anggota organisasi. Perilaku
kerja kontraproduktif merupakan perilaku kerja yang sangat mengganggu
kinerja organisasi secara umum dan penurunan produktivitas kerja karyawan
secara khususnya (Rusdi, 2015).
Selain itu, Budiman (2015) mendefinisikan perilaku kerja
kontraproduktif adalah suatu tindakan yang diambil oleh pekerja yang dapat
merugikan seluruh lingkungan kerja. Perilaku kerja kontraproduktif dapat
mengganggu organisasi secara langsung pada fungsi organisasi atau dengan
menyakiti anggota kerja dengan tujuan untuk menurunkan keefektifan kerja
karyawan (Wahyuni & Nugraheni, 2016). Fox, Spector dan Miles (2001)
mendefinisikan bahwa perilaku kerja kontraproduktif merupakan perilaku
yang dilakukan oleh karyawan dengan efek yang dapat merugikan organisasi
dan anggota kerja. Perilaku kerja kontraproduktif menjadi jenis perilaku kerja
yang menyimpang dengan maksut menyakiti organisasi dan anggota organisasi
(Bai, Wang & Lin, 2016).
