Masyarakat Petani Miskin (skripsi dan tesis)

Secara umum, petani didefinisikan sebagai orang yang bekerja di sektor pertanian dan sebagian besar penghasilannya berasal dari sektor pertanian. Dalam batasan statistik orang yang bekerja disektor pertanian minimal satu jam seminggu, dapat disebut sebagai petani. Selain itu orang yang tinggal di pedesaan dan secara psikologis menjadi petani, sering pula disebut sebagai petani (Husainassadi,2008).

Petani pedesaan di Jawa menurut lapisan sosial termasuk golongan wong cilik diantara mereka sendiri juga terbagi-bagi secara berlapis. Lapisan tertinggi dalam desa adalah wong baku. Lapisan ini terdiri dari keturunan orang-orang yang dulu pertama-tama datang dan menetap di desa. Mereka ini memiliki sawah, rumah dengan tanah perkarangannya. Lapisan kedua dalam rangka sistem pelapisan sosial di pedesaan adalah kuli gandok atau lindung. Mereka adalah laki-laki yang sudah menikah akan tetapi tidak mempunyai tempat tinggal sendiri, sehingga terpaksa menetap dirumah mertuanya. Namun begitu, tidaklah berarti mereka ini tidak mempunyai tanah-tanah pertanian. Biasanya mereka mendapatkan tanah pertanian yang diperoleh dari warisan atau pembelian (Masri dan Penny, 1980).

Lapisan ketiga ialah lapisan joko dan sinoman atau bujangan. Mereka semuanya belum menikah dan masih tinggal bersama-sama dengan orang tuanya sendiri atau ngenger di rumah orang lain. Golongan bujangan ini bisa mendapatkan atau memiliki tanah-tanah pertanian, rumah, dan perkarangnnya dari pembagian warisan atau pembelian. Sistem pengolongan-penggolongan di atas tersebut selanjutnya menimbulkan hak dan kewajiban yang berbeda-beda dari keluarga-keluarga atau anggota-anggota tiap-tiap ketiga lapisan itu (Masri dan Penny, 1980).

Pada masa sekarang, petani miskin merupakan dikaitkan dengan kepemilikan lahan, akses terhadap teknologi pengelolaan pertanian dan pengetahuan. Menurut Soekartawi (1988), petani miskin dicirikan karakteristik sebagai berikut:

  1. Petani yang pendapatannya rendah, yaitu kurang dari 240 kg per tahun atau 20 Kg per bulan
  2. Petani yang memiliki lahan sempit, yaitu lebih kecil dari 0,25 ha di lahan sawah di Jawa atau 0,5 Ha di luar Jawa. Bila petani tersebut juga mempunyai lahan tegal maka luasnya 0,5 Ha di Jawa atau 100 Ha di luar Jawa
  3. Petani yang kekurangan modal dan memiliki tabungan yang terbatas
  4. Petani yang memiliki pengetahuan yang terbatas.