Peninjauan Kembali menurut KUHAP adalah upaya hukum yang
dapat ditempuh oleh terpidana/orang yang dijatuhi hukuman dalam suatu
kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.
Upaya ini dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap, dimana upaya hukum biasa tidak memungkin lagi untuk dilakukan. Upaya hukum luar biasa terdiri dari kasasi demi
kepentingan umum dan peninjauan kembali. Peninjauan Kembali (PK)
atau dalam Bahasa Belanda dikenal dengan istilah Herziening adalah suatu
upaya hukum luar biasa dalam hukum pidana, untuk melakukan
peninjauan kembali terhadap suatu putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde). Hal ini sesuai
dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang pada intinya menyebutkan
bahwa PK dapat diajukan terhadap semua putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap. PK dapat dimintakan/diajukan kepada
Mahkamah Agung (MA). PK baru bisa dimintakan/diajukan ke MA
setelah semua upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi telah tertutup
untuk dilakukan. PK dapat dimintakan/diajukan terhadap semua putusan
pengadilan, baik Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) maupun
Mahkamah Agung (MA), dengan persyaratan bahwa putusan instansi
pengadilan sebagaimana tersebut di atas telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Putusan PN dapat dimintakan/diajukan PK dengan syarat bahwa
putusan PN tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah
tertutup upaya hukum biasa untuk melakukan banding ke PT. Demikian
pula putusan PT yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah
tertutup upaya hukum biasa untuk melakukan kasasi ke MA. Putusan MA
dapat diajukan PK, setelah putusan MA tersebut telah mempunyai
26
kekuatan hukum tetap. Mempunyai kekuatan hukum tetap berarti telah
dibacakan putusan pengadilan (vonis) terhadap terdakwa di depan sidang
terbuka untuk umum, dan ditandai pula dengan telah diberitahukannya
secara sah putusan pengadilan tersebut kepada terdakwa dalam tenggang
waktu 180 hari, maka sejak saat itu terbuka jalan untuk
meminta/mengajukan PK baik terhadap putusan PN, PT maupun MA.
Berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Bab XVIII, peninjauan
kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem
peradilan di Indonesia. Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian
dari upaya hukum biasa yaitu persidangan pada Pengadilan Negeri, tingkat
banding pada Pengadilan Tinggi, dan kasasi pada Mahkamah Agung.
Dalam upaya hukum biasa, kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya
terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi para pihak
yang terlibat dalam suatu perkara. Putusan kasasi Mahkamah Agung
bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap. PK dapat diajukan
terhadap putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incrah,
apabila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau
kekhilafan hakim dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru
yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan.
Dalam negara hukum yang demokratis, secara teoritik dan
konseptual di dalam penegakkan hukum (law enforcement) terdapat hal
yang dapat kita sebut “area of no enforcement”, dimana kekuasaan negara
27
dibatasi secara tegas dan pasti agar tidak melanggar berlakunya asas
praduga tak bersalah (Presumtion of inocence) dalam hukum pidana.
Semua tindakan negara harus berdasarkan tatanan hukum yang telah
ditetapkan lebih dulu. Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan
berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law),
yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan
perundang-undangan yang sah dan tertulis.41 Tindakan menegakkan
kepentingan hukum dalam rangka menjaga ketertiban umum melalui
proses penegakkan hukum pidana, negara berbuat dan bertindak. Dalam
proses itu tindakan negara dapat menyalahi tatanan hukum, menimbulkan
terampasnya hak-hak dan keadilan, kondisi akibat itu tidak dapat lagi
dipulihkan dengan upaya hukum biasa melainkan dengan upaya hukum
luar biasa, disinilah letak arti pentingnya upaya Peninjauan Kembali.
Peninjauan Kembali (PK) merupakan salah satu bentuk upaya
hukum luar biasa. Luar biasa yang dimaksud dalam hal ini karena upaya
hukum tersebut diajukan untuk melawan suatu putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
42 Adapun dasar
dibentuknya lembaga PK dalam perkara pidana berpijak pada ketentuan
yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa :
“Terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum, terpidana
atau ahli warisnya yang mengajukan permintaan peninjauan kembali
kepada Mahkamah Agung”. Serta di dalam ketentuan Pasal 268 (3)
ditentukan bahwa Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak
menangguhkan ataupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut
dan hanya dapat dilakukan satu kali.
Landasan filosofis yang terkandung dalam upaya hukum luar biasa
PK ini ialah untuk memberikan rasa keadilan terhadap pihak-pihak yang
berkepentingan, dengan jalan membuka kembali perkara yang telah
diputus oleh pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Peninjauan
kembali perkara pidana merupakan upaya pengembalian keadilan dan hakhak terpidana yang telah dirampas negara secara tidak sah, bentuk
pertanggungjawaban negara pada terpidana, dan sebagai wujud penebusan
dosa negara pada terpidana atas kesalahan negara yang telah merampas
keadilan dan hak-haknya secara tidak sah atau negara telah melaukan
kesalahan besar atau dosa terhadap warga negaranya yang semestinya
harus dilindunginya.
