Hukum acara pidana di dalam hukum pidana adalah hukum yang mengatur
berkaitan dengan proses beracara atau secara umum dikenal dengan hukum
formil. Hukum acara pidana tersebut dirangkum di dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Secara umum, hukum acara pidana dapat dikatakan sebagai susunan atau tata cara
aturan bagaimana negara serta perantara alat-alat kekuasaan suatu negara tersebut
menggunakan haknya untuk memberikan hukuman atau menghukum. Beberapa
pakar hukum mempunyai definisi tersendiri mengenai hukum acara pidana
seperti:
a. Menurut R. Soesilo, hukum acara pidana adalah hukum yang
mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau
menyelenggarakan hukum pidana materil, sehingga dapat memperoleh
keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus
dilaksanakan.
b. Menurut Pramadyaa Puspa, hukum acara pidana adalah ketentuanketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum
pidana harus ditegakkan atau dilaksanakan dengan baik, seandainya
terjadi pelanggaran dan dengan cara bagaimanakah negara harus
menunaikan hak pidana atau hak menghukumnya kepada si pelanggar
hukum (terdakwa) seandainya terjadi sesuatu pealnggaran hukum
pidana pihak negara diwakili oleh penuntut umum atau jaksa di mana
jaksa harus menuntut (mengajukan) tuntutan perkara itu di muka
pengadilan.
c. Menurut Soesilo Yuwono, hukum acara pidana ialah ketentuanketentuan hukum yang memuat tentang hak dan kewajiban dari
mereka yang tersangkut dalam proses pidana serta tata cara dari suatu
proses pidanadengan tujuan memberikan sebuah pedoman dalam
usaha mencapai kebenaran dan keadilan bila terjadi tindak pidana
pemerkosaan atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang
bersifat materiil.
d. Menurut Mochtar Kusuma Atmadja, hukum acara pidana adalah suatu
peraturan hukum yang berhubungan dengan tindak pidana yang
mengatur bagaimana cara mempertahankan berlakunya suatu hukum
materil. Hukum pidana formil sendirimemproses suatu proses huku
menghukum seseorang yang telah dituduh melakukan tindak pidana
(makanya disebut sebagai Hukum Acara Pidana).35
Menurut penulis hukum acara pidana ialah ketentuan-ketentuan atau aturan
hukum yang mengatur bagaimana tata cara aparat penegak hukum dalam
melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana.
Landasan Filosofis KUHAP adalah berdasarkan Pancasila terutama yang
berhubungan erat dengan Ketuhanan dan kemanusiaan. Dengan landasan
sila Ketuhanan, KUHAP mengakui setiap pejabat aparat penegak hukum
