Impor adalah pengiriman komoditi dari luar negeri ke dalam negeri melalui pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia kecuali wilayah bebas yang dianggap luar negeri, yang bersifat komersial maupun bukan komersial. Pengerian impor secara yuridis menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1995 Pasal 2 Ayat (1) yaitu pada saat barang memasukai Daerah Pabean dan menetapkan saat barang tesrsebut wajib Bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.
