Tenaga kerja adalah seluruh penduduk dalam usia kerja (berusia 15 tahun atau lebih) yang potensial dapat memproduksikan barang dan jasa. Sebelum tahun 2000, Indonesia menggunakan dasar kriteria seluruh penduduk berusia 10 tahun ke atas. Selanjutnya mulai Sensus Penduduk 2000 dan sesuai dengan ketentuan secara internasional, tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun atau lebih. Kriteria ini menjadi indikator yang digunakan dalam pembuat kebijakan perencanaan ketenagakerjaan baik di daerah maupun nasional. Indikator ini juga digunakan untuk mengetahui berapa banyak tenaga kerja atau penduduk usia kerja potensia yang dapat memproduksikan barang dan jasa. Sedangkan untuk mengetahui distribusi penyebaran penduduk yang bekerja di setiap lapangan pekerjaan digunakan angka proporsi penduduk yang bekerja menurut lapangan pekerjaan. Yang dimaksud dengan lapangan pekerjaan sendiri adalah bidang kegiatan dari usaha/perusahaan dimana seseorang bekerja atau pernah bekerja. Lapangan kerja ini dibagi dalam 10 golongan, terdiri dari 5 sub sektor pertanian yaitu pertanian tanaman pangan, perkebunan, perimakan, peternakan, pertanian lainnya dan lima lainnya adalah sektor industri pengolahan, perdagangan, jasa, angkuran dan sektor lainnya
