a. Neo-Classical Economic Theory Teori ini berpendapat bahwa Foreign Direct Investment (FDI) memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi host country. Fakta menunjukkan modal asing yang dibawa ke host country mendorong modal domestik menggunakan hal tersebut untuk berbagai usaha. Sejalan dengan kesimpulan Sornarajah investasi asing secara keseluruhan bermanfaat atau menguntungkan host country sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. b. Dependency Theory Teori ini secara diametral berlawanan dengan ekonomi klasik yang berpendapat foreign investment tidak menimbulkan makna apa pun bagi pembangunan ekonomi di host country. Mereka berpendapat bahwa foreign investment menindas pertumbuhan ekonomi dan menimbulkan ketidakseimbangan pendapatan di host country. Teori ini berpendapat Foreign Direct Investment tampaknya sebagai ancaman terhadap kedaulatan host country dan terhadap kebebasan pembangunan kehidupan social dan budaya karena investasi asing cenderung memperluas yurisdiksi menggunakan pengaruh kekuatan pemerintah asing terhadap host country sehingga pengaruh politik investasi asing terhadap host country cukup besar. c. The Middle Path Theory Banyak Negara berkembang mengembangkan regulasi antara lain mengatur penapisan dalam perizinan dan pemberian insentif melalui kebijakan investasi. Menurut teori ini investasi asing memiliki aspek positif dan aspek negatif terhadap host country, karena itu host country harus hati-hati dan bijaksana. Kehati-hatian dan kebijaksanaan dapat dilakukan dengan mengembangkan kebijakan regulasi yang adil. d. State/Government Intervention Theory Pendukung teori ini berpendapat, perlindungan terhadap invant industries di negara-negara berkembang dari kompetensi dengan industri-industri di negara-negara maju merupakan hal yang esensial bagi pembangunan nasional. Teori ini melihat pentingnya peran negara yang otonom yang mengarahkan langkah kebijakan ekonomi termasuk investasi, peran negara dipercaya akan bisa mengintervensi pasar untuk mengoreksi ketimpangan pasar dan memberikan perlindungan kepada invant industries, kepentingan masyarakat, pengusaha domestik dan perlindungan lingkungan. Peran negara juga dapat memberi perlindungan bagi kepentingan para investor termasuk investor asing. Beberapa teori di atas paling tidak menggambarkan adanya varian pemikiran dalam memahami kebijakan investasi yang dapat dipilih yang menjadi dasar pertimbangan kebijakan hukum investasi dari sisi kepentingan dan kedaulatan host country. Apabila melihat kondisi Indonesia saat ini, investasi asing sangat dibutuhkan karena dapat membantu meningkatkan pendapatan negara, meningkatkan perekonomian masyarakat, serta pendapatan asli daerah; dengan demikian teori klasik dapat diterapkan dalam rangka mendatangkan investor asing ke Indonesia.
