1. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Modal Dalam Negeri adalah bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia. Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanaman modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. 2. Penanaman Modal Asing (PMA) Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan UndangUndang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 UndangUndang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).Jenis-jenis Penanaman Modal Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Penanaman Modal di Indonesia dibagi menjadi 2 jenis yaitu penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA).
