Pembayaran dividen yang dilakukan oleh perusahaan biasanya dilakukan dalam beberapa tahap dalam satu tahun. Menurut Gumanti (2013) di Indonesia praktik pembayaran dividen dua kali atau satu kali dalam setahun. Keputusan mengenai seberapa besar dividen yang akan dibagikan kepada pemegang saham ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jadi RUPS memegang peran kunci dalam kebijakan dividen sehingga keputusan mengenai seberapa besar dividen yang akan dibagikan kepada investor bukan merupakan keputusan dari manajemen perusahaan semata. Menurut Ang (1987) dan Gumanti (2013) proses pembayaran dividen oleh perusahaan go-public secara umum ada 4 kegiatan utama yaitu: a. Tanggal Pengumuman (dividend declaration) Dividend declaration merupakan tanggal dimana dewan direksi atau hasil dari RUPS mendeklarasikan jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan perusahaan untuk suatu periode tertentu. Tanggal ini penting untuk dicermati karena pengumuman yang dilakukan apakah akan menaikkan atau menurunkan bahkan tetap menjaga tingkat dividen menyiratkan atau mengandung kekuatan informasi tertentu yang dapat dijadikan sebagai dasar oleh investor dalam menilai prospek perusahaan kedepan. b. Tanggal Cum-Dividend Tanggal ini adalah tanggal beberapa hari terkhir perdagangan saham yang masih melekat hak untuk mendapatkan dividen baik secara tunai maupun dividen saham c. Tanggal eks dividen (ex dividend date) Tanggal ini penting untuk dicermati karena investor harus membeli saham dalam rangka untuk menerima dividen. Artinya, investor harus tahu kapan seharusnya membeli saham agar dapat menerima pembayaran dividen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena investor tidak akan menerima dividen setelah tanggal eks-dividen, harga saham biasanya akan akan turun pada tanggal tersebut sebagai cerminan kerugian. d. Tanggal pencatatan (holder of record date) Tanggal pencatatan atau holder of record date merupakan tanggal penutupan setelah beberapa hari tanggal eks-dividen, perusahaan menutup transfer buku saham dan membuat daftar pemegang saham sampai dengan tanggal tertentu yang ditetapkan. Para pemegang saham yang tercatat pada tanggal tersebut, adalah mereka yang berhak untuk menerima pembayaran dividen tunai, Pada tanggal pencatatan tersebut, secara ekonomi seharusnya tidak ada efek berarti terhadap harga saham dipasar modal. e. Tanggal pembayaran dividen (Dividend Payment Date) Tahap terakhir adalah tanggal pembayaran dividen dimana manajemen melakukan pembayaran kepada pemegang saham baik melalui kiriman cek atau melalui mekanisme transfer antar bank. Dalam banyak kasus, tanggal pembayaran dilakukan dalam waktu dua atau tiga minggu setelah tanggal pencatatan pemilik yang sah. Sementara pemegang saham dapat menganggap bahwa tanggal pembayaran tersebut sebagai tanggal penting, sebenarnya tidak ada ekonomis terhadap harga saham dipasar modal pada tanggal tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa terdapat 5 proses pembayaran dividen yaitu tanggal pengumuman, tanggal cum-dividen, tanggal ex-dividend, tanggal pencatatan, tanggal pembayaran dividen. Tanggal pengumuman merupakan tanggal dimana manajemen mengumumkan jumlah dividen tunai yang diterima investor. Tanggal cum –dividend merupakan beberapa hari terkhir perdagangan saham yang masih melekat hak untuk mendapatkan dividen. Tanggal pencatatan merupakan dimana perusahaan mencatatkan nama investor untuk diberikan haknya. Terkahir, tanggal ex dividend merupakan tanggal perdagangan saham sudah tidak ada lagi artinya jika investor membeli saham pada tanggal itu atau sesudahnya maka investor tersebut sudah tidak mendapatkan dividen. Tanggal pembayaran dividen merupakan tanggal dimana manajemen membayarkan dividen kepada investor.
