Pengertian Pasar Modal (skripsi dan tesis)

Pasar modal adalah tempat bertemunya investor dan issuer untuk melakukan penawaran dan permintaaan surat berharga (Sunariyah,2011). Di pasar modal inilah investor baik individu maupun badan usaha melakukan investasi dalam dalam bentuk surat berharga yang ditawarkan oleh emiten. Sebaliknya dipasar modal pula perusahaan atau entitas yang membutuhkan dana menawarkan surat berharga dengan cara listing terlebih dahulu pada badan otoritas dipasar modal sebagai emiten. Menurut Keputusan Presiden RI Nomor 53 Tahun 1990 pasar modal merupakan alternatif penting bagi pengerahan dana yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional dan perluasan pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan efek perusahaan menuju pemerataan pendapatan masyarakat. Menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Berdasarkan beberapa pengertian diatas maka dapat diambil kesimpulan pasar modal merupakan tempat bertemunya investor dan emiten (perusahaan) dengan melakukan permintaan dan penawaran surat berharga yang sebelumnya emiten (perusahaan) tersebut harus listing terlebih dahulu di Bursa Efek Indonesia dengan harapan dapat memberikan keuntungan dimasing-masing pihak.