Pasar modal adalah tempat dimana berbagai pihak khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond) dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau untuk memperkuat modal perusahaan Husnan mendefinisikan pasar modal sebagai pasar untuk berbagai instrument keuangan (atau sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Menurut Tandelilin pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas. Sedangkan menurut UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik tentang kegiatan yang bersangkutan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan. Pasar modal menawarkan manfaat bagi pemerintah, dunia usaha, dan invetor. Manfaat ini adalah: a. Pasar modal adalah sumber pendapatan bagi Negara karena perusahaan yang go public membayar pajak kepada Negara. b. Bagi perusahaan, pasar modal menjadi alternatif penghimpunan dana, selain dari sistem perbankan dari masyarakat/pemodal, untuk membiayai kehidupan perusahaan c. Pasar modal adalah leading indicator bagi trend ekonomi Negara d. Pasar modal menciptakan iklim yang sehat bagi perusahaan, karena menyebarkan pemilikan, keterbukaan dan profesionalisme e. Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik
