Pengertian modal menurut (Munawir 2006) adalah hak atau bagian Modal adalah kekayaan perusahaan yang terdiri atas kekayaan yang disetor atau yang berasal dari luar perusahaan dan kekeyaan itu hasil aktivitas usaha itu sendiri. (Atmaja, 2008) mengemukakan modal ialah dana yang digunakan untuk membaca pengadaan aktiva dan koperasi perusahaan. (Chaerul Umaiya dan Budiantoro 2004) modal terdiri dari modal sendiri dan modal asing. Modal sendiri pada dasarnya adalah modal yang berasal dari pemilik perusahaan dan yang tertanam di dalam perusahaan itu untuk waktu yang tidak tentu lamanya. Sedangkan menurut (Riyanto2010) Modal sendiri pada dasarnya adalah modal yang berasal dari perusahaan itu sendiri (cadangan, laba) atau berasal dari pengambil bagian, peserta atau pemilik (modal saham, modal peserta dan lain-lain) Menurut (Syamsuddin 2004) Capital Budgeting adalah suatu proses evaluasi dan penyeleksian dalam menentukan investasi yang diharapkan dapat memberikan imbal balik bagi perusahaan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun. Sedangkan (Riyanto 2001) menjelaskan bahwa anggaran modal merupakan keseluruhan proses rencana dan pengambilan keputusun mengenai dana yang telah dikeluarkan perusahaan dimana jangka waktu pengembalian yang melebihi satu tahun. Berdasarkan pendapat tersebut dapat difahami bahwa capital budgeting / anggaran modal merupakan segala hal yang berkaitan dengan proses rencana penanaman modal dengan pengembalian yang diharapkan untuk jangka panjang yang dapat dijadikan dasar dalam keputusan melakukan investasi.
