Faktor Endogen Yang Mempengaruhi Stabilitas Sistem Keuangan (skripsi dan tesis)

Bank Indonesia melalui PBI 5/8/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, menjelaskan defenisi risiko-risiko yang harus dihadapi Bank dalam aktivitas bisnisnya, walaupun mengadopsi Basel II namun terdapat perbedaan mengenai definisi tersebut. Adapun jenis risiko yang wajib dikelola bank adalah: 1. Risiko Kredit, adalah risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank. Risiko kredit pada umumnya terdapat pada seluruh aktivitas bank yang kinerjanya bergantung pada kinerja pihak lawan (counterparty), penerbit (issuer), atau kinerja peminjam dana (borrower). Risiko kredit juga dapat diakibatkan oleh terkonsentrasinya penyediaan dana pada debitur, wilayah geografis, produk, jenis pembiayaan, atau lapangan usaha tertentu. Risiko ini lazim disebut risiko konsentrasi kredit dan wajib diperhitungkan pula dalam penilaian risiko inheren. Pengaruh sektor moneter terhadap stabilitas sistem keuangan di Indonesia”  Dalam menilai risiko inheren atas risiko kredit, parameter/indikator yang digunakan adalah: • Rasio non performing loan (NPL) total kredit yang selanjutnya disebut rasio NPL Total Kredit adalah rasio antara jumlah total kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, terhadap total kredit (Bank Indonesia, 2015). Non Performing Loan/kredit bermasalah merupakan rasio dari risiko kredit, dimana Non Performing Loan ini adalah sebuah kondisi yang sangat ditakuti oleh setiap pegawai bank. Bank yang dalam kegiatan menyalurkan kreditnya tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian bank, kemungkinan akan berpotensi terjadinya Non Performing Loan (kredit bermasalah). Terjadinya Non Performing Loan ini akan memperburuk kondisi kesehatan bank sekaligus menyebabkan ketidakmampuan bank dalam menyalurkan kreditnya. rendahnya rasio NPL menandakan sistem keuangan suatu negara stabil, dan sebaliknya rasio NPL yang tinggi suatu negara menandakan ketidakstabilan keuangan suatu negara yang disebabkan ketidakefisienan manajemen disektor perbankan untuk mengatasi risiko kredit yang buruk. • komposisi portofolio aset dan tingkat konsentrasi; • kualitas penyediaan dana dan kecukupan pencadangan; • strategi penyediaan dana dan sumber timbulnya penyediaan dana; dan • faktor eksternal. Pengaruh sektor moneter terhadap stabilitas sistem keuangan di Indonesia”  2. Risiko Pasar, risiko pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option. Risiko Pasar meliputi antara lain risiko suku bunga, risiko nilai tukar, risiko ekuitas, dan risiko komoditas. Risiko suku bunga dapat berasal baik dari posisi trading book maupun posisi banking book. Bank Indonesia mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dengan memperhitungkan risiko pasar. Dalam menilai risiko inheren atas risiko pasar, parameter/indikator yang digunakan adalah: • volume dan komposisi portofolio, • kerugian potensial (potential loss) risiko suku bunga dalam Banking Book (Interest Rate Risk in Banking Book-IRRBB) dan • strategi dan kebijakan bisnis. 3. Risiko Operasional, risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Sumber risiko Operasional dapat disebabkan antara lain oleh sumber daya manusia, proses, sistem, dan kejadian eksternal. Dalam menilai risiko inheren atas risiko Operasional, parameter/indikator yang digunakan adalah: • karakteristik dan kompleksitas bisnis; • sumber daya manusia; • teknologi informasi dan infrastruktur pendukung; Pengaruh sektor moneter terhadap stabilitas sistem keuangan di Indonesia” • fraud, baik internal maupun eksternal, dan • kejadian eksternal. 4. Risiko Likuiditas, risiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas, dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank. Risiko ini disebut juga risiko likuiditas pendanaan (funding liquidity risk). Risiko likuiditas juga dapat disebabkan oleh ketidakmampuan bank melikuidasi aset tanpa terkena diskon yang material karena tidak adanya pasar aktif atau adanya gangguan pasar (market disruption) yang parah. Risiko ini disebut sebagai risiko likuiditas pasar (market liquidity risk). Dalam menilai risiko inheren atas risiko Likuiditas, parameter yang digunakan adalah: • komposisi dari aset, kewajiban, dan transaksi rekening administratif; • konsentrasi dari aset dan kewajiban; • kerentanan pada kebutuhan pendanaan; dan • akses pada sumber-sumber pendanaan.