Menurut North, institusi adalah aturan main (rules of the game) sedangkan organisasi adalah pemainnya (the players). Aturan main tersebut dikelompokkan menjadi dua, yaitu: 1. Aturan – aturan informal. Misalnya: adat istiadat, tradisi, perbuatan yang dianggap tabu dan tingkah laku dalam masyarakat, dimana kesemua hal tersebut merupakan aturan tak tertulis yang sudah tertanam dan telah berlangsung dalam masyarakat secara turun – temurun. Pelanggaran atas aturan – aturan informal akan dikenakan sanksi sesuai dengan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat. 2. Aturan – aturan formal. Misalnya sistem konstitusi, hukum dan hak kepemilikan (property rights), dimana kesemua hal tersebut telah diatur dalam aturan perundang – undangan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka menjaga tatanan (order) dalam masyarakat. Pelanggaran atas aturan – aturan formal akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku
