Pada hakekatnya tiap-tiap perbuatan pidana harus terdiri dari unsur-unsur lahiriah (fakta) oleh perbuatan, mengandung kelakuan dan akibat yang ditimbulkan karenanya. Keduanya memunculkan kejadian dalam alam lahir (dunia). a. Menurut Moeljatno Yang merupakan unsur-unsur perbuatan pidana adalah, sebagai berikut: 1) Kelakuan dan akibat perbuatan 2) Hal ikhwal yang menyertai perbuatan 3) Keadaan tambahan yang memberatkan pidana 4) Unsur melawan hukum yang obyektif 5) Unsur melawan hukum yang subyektif. 6 b. Menurut Yulies Tiena Masriani Menyebutkan unsur-unsur peristiwa pidana ditinjau dari dua segi, yaitu: 1) Dari segi obyektif berkaitan dengan tindakan, peristiwa pidana adalah perbuatan yang melawan hukum yang sedang berlaku, akibat perbuatan itu dilarang dan diancam dengan hukuman. 2) Dari segi subyektif, peristiwa pidana adalah perbuatan yang dilakukan seseorang secara salah. Unsur-unsur kesalahan si pelaku itulah yang mengakibatkan terjadinya peristiwa pidana. Unsur kesalahan itu timbul dari niat atau kehendak si pelaku. Jadi, akibat dari perbuatan itu telah diketahui bahwa dilarang oleh UndangUndang dan diancam dengan hukuman. Jadi, memang ada unsur kesengajaan. c. Menurut Wirdjono Prodjodikoro Memberikan unsur-unsur dari perbuatan pidana sebagai berikut : 1) Subjek tindak pidana 2) Perbuatan dari tindak pidana 3) Hubungan sebab-akibat (causaal verban) 4) Sifat melanggar hukum (onrechtmatigheid) 5) Kesalahan pelaku tindak pidana 6) Kesengajaan (opzet). d. Unsur-unsur perbuatan pidana 1) Unsur Undang-Undang dan yang di luar Undang-Undang 2) Sifat melawan hukum atau kesalahan sebagai unsur delik 3) Unsur tertulis dari rumusan delik atau alasan pengahapus pidana.9 Pada umumnya delik terdiri dari dua unsur pokok, yaitu unsur pokok yang subyektif dan unsur pokok yang obyektif. a. Unsur pokok subyektif : Asas hukum pidana “tidak ada hukuman tanpa ada kesalahan”. Kesalahan yang dimaksud adalah kesengajaan dan kealpaan. Pada umumnya para pakar telah menyetujui bahwa kesengajaan ada tiga bentuk, yaitu : 1) Kesengajaan sebagai maksud 2) Kesengajaan dengan keinsyafan pasti 3) Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan Kealpaan adalah bentuk kesalahan yang lebih ringan dari kesengajaan. Kealpaan terdiri atas dua bentuk, yaitu : 1) Tidak berhati-hati 2) Dapat menduga akibat perbuatan itu b. Unsur pokok obyektif Unsur obyektif terdiri dari : 1) Perbuatan manusia 2) Akibat dari perbuatan manusia 3) Keadaan-keadaan pada umumnya keadaan ini dibedakan antara keadaan pada saat perbuatan dilaksanakan dan keadaan setelah perbuatan dilakukan 4) Sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum.10 Selanjutnya Satochid Kartanegara dalam buku “hukum pidana bagian satu” yang dikutif oleh Leden Marpaung bahwa unsur delik terdiri dari unsur subyektif dan unsur obyektif. a. Unsur obyektif yang terdapat di luar manusia, yaitu : 1) Suatu tindakan 2) Suatu akibat 3) Keadaan b. Unsur subyektif dari perbuatan 1) Dapat dipertanggungjawabkan 2) Kesalahan