Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu “straftbaar feit” atau “delict”. Walaupun istilah ini terdapat dalam WvS Belanda, dengan demikian juga WvS Hindia Belanda (KUHP), dengan tidak ada penjelasan resmi tentang apa yang dimaksud dengan straftbaar feit atau delict itu. Oleh karena itu, para ahli hukum berusaha untuk memberikan arti dan isi dari istilah itu, tapi sayangnya sampai saat ini belum ada keseragaman pendapat mengenai pengertian tindak pidana tersebut. Menurut Moeljatno mengatakan bahwa perbuatan pidana adalah “perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut” . Yulies Tiena Masriani memberikan arti Peristiwa Pidana (Tindak Pidana) adalah “suatu kejadian yang mengandung unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang, sehingga siapa yang menimbulkan peristiwa itu dapat dikenai sanksi pidana (hukuman)
