Jenis-jenis Tindak Pidana (skripsi dan tesis)

 

Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP dibagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen). Menurut M.v.T. dalam bukunya Smidt.L sebagaimana dikutip oleh Moeljatno, pembagian atas dua jenis tadi didasarkan atas perbedaan prinsipil. Dikatakan, bahwa kejahatan adalah rechtsdelicten, yaitu: “perbuatanperbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam Undang-Undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht, sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum. Pelanggaran sebaliknya adalah wetsdelicten, yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian”.12 Menurut Tongat dalam bukunya “dasar-dasar hukum pidana Indonesia dalam perspektif pembaharuan” sebagaimana dikutip oleh Mahrus Ali, bahwa kejahatan dan pelanggaran adalah sebagai berikut : “kejahatan adalah rechtdelicten, yaitu perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu Undang-Undang atau tidak. Sekalipun tidak dirumuskan sebagai delik dalam Undang-Undang, perbuatan ini benarbenar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang bertentangan dengan keadilan. Jenis perbuatan pidana ini juga disebut mala in se, artinya perbuatan tersebut merupakan perbuatan jahat karena sifat perbuatan tersebut memang jahat”. “pelanggaran adalah perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat baru disadari sebagai perbuatan pidana, karena Undang-Undang merumuskannya sebagai delik. Perbuatan-perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana oleh masyarakat oleh karena Undang-Undang mengancamnya dengan sanksi pidana. Perbuatan pidana jenis ini disebut juga dengan istilah mala prohibita (malum prohibitum crimes). 14 Menurut Molejatno, selain dari pada sifat umum bahwa ancaman pidana bagi kejahatan adalah lebih berat dari pada pelanggaran, maka dapat dikatakan bahwa : a. Pidana penjara hanya diancamkan pada kejahatan saja. b. Jika menghadapi kejahatan maka bentuk kesalahan (kesengajaan atau kealpaan) yang diperlukan di situ, harus dibuktikan oleh jaksa, sedangkan jika menghadapi pelanggaran hal itu tidak usah. Berhubung dengan itu kejahatan dibedakan pula dalam kejahatan yang dolus atau culpa. c. Percobaan untuk melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana (pasal 54). Juga pembantuan pada pelanggaran tidak dipidana (pasal 60). d. Tenggang kadaluwarsa, baik untuk hak menentukan maupun hak penjalanan pidana bagi pelanggaran adalah lebih pendek dari pada kejahatan tersebut masing-masing adalah satu tahun dan dua tahun. e. Dalam hal perbarengan (concursus) cara pemidanaan berbeda buat pelanggaran dan kejahatan. Kumulasi pidana yang enteng lebih muda dari pada pidana berat (pasal 65, 66, 70).   Perbedaan kejahatan dan pelanggaran tidak menjadi ukuran lagi untuk menentukan pengadilan mana yang berkuasa mengadilinya, seperti dahulunya, oleh karena sekarang semuanya diadili oleh Pengadilan Negeri. Meskipun demikian ada perbedaan dalam acara mengadili. Perbuatan pidana, selain dari pada dibedakan dalam kejahatan dan pelanggaran, biasanya dalam teori dan praktik dibedakan pula antara lain dalama. Delik formil, adalah suatu perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal Undang-Undang yang bersangkutan. Misalnya : Pencurian adalah perbuatan yang sesuai dengan rumusan pasal 362 KUHP, yaitu mengambil barang milik orang lain dengan maksud hendak memiliki barang itu dengan melawan hukum. b. Delik materil, adalah suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu. Misalnya : Pembunuhan. Dalam kasus pembunuhan yang dianggap sebagai delik adalah matinya seseorang yang merupakan akibat dari perbuatan seseorang. Perbuatannya sendiri dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara. c. Delik dolus, adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja. Misalnya : Pembunuhan (pasal 338 KUHP). d. Delik culpa, adalah perbuatan pidana yang tidak sengaja, karena kealpaannya mengakibatkan matinya seseorang. Misalnya : (Pasal 359 KUHP). e. Delik aduan, adalah suatu perbuatan pidana yang memerlukan pengaduan orang lain. Jadi, sebelum ada pengaduan belum merupakan delik. f. Delik politik, adalah delik atau perbuatan pidana yang ditujukan kepada keamanan Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya: Pemberontakan akan menggulingkan pemerintahan yang sah