Unsur-unsur Tindak Pidana (skripsi dan tesis)

Membicarakan mengenai unsur-unsur tindak pidana, dapat
dibedakan setidak-tidaknya dari dua sudut pandang, yakni: dari sudut teoritis
dan dari sudut Undang-undang. Maksud teoritis ialah berdasarkan pendapat
para ahli hukum, yang tercermin pada bunyi rumusannya, sedangkan dari
sudut Undang-undang adalah bagaimana kenyataan tindak pidana itu dirumuskan menjadi tindak pidana tertentu dalam pasal-pasal peraturan
perundang-undangan yang ada.
a. Unsur Tindak Pidana Menurut Beberapa Ahli
Menurut Moeljatno, unsur tindak pidana adalah:
1) Perbuatan
2) Yang dilarang (oleh aturan hokum)
3) Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan).
Menurut R.Tresna, tindak pidana terdiri dari unsur-unsur, yakni:
1) Perbuatan/rangkaian perbuatan (manusia)
2) Yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
3) Diadakan tindakan penghukuman.
b. Unsur Rumusan Tindak Pidana dalam Undang-undang
Dalam rumusan-rumusan tindak pidana tertentu dalam KUHP itu, maka
dapat diketahui adanya 8 unsur tindak pidana, yaitu:
1) Unsur tingkah laku
2) Unsur melawan hokum
3) Unsur kesalahan
4) Unsur akibat konstitutif
5) Unsur keadaan yang menyertai
6) Unsur syarat tambahan untuk dapat dituntut pidana
7) Unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana
8) Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dipidana.