Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang
dan diancam dengan pidana, di mana pengertian perbuatan di sini selain
perbuatan yang bersifat aktif yaitu melakukan sesuatu yang sebenarnya
dilarang oleh undang-undang dan perbuatan yang bersifat pasif yaitu tidak
berbuat sesuatu yang sebenarnya diharuskan oleh hukum.
Menurut Barda
Nawawi Arief, tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak
melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan
sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.
Tindak pidana dibagi menjadi dua bagian yaitu:
a. Tindak pidana materil (materiel delict)
Tindak pidana yang dimaksudkan dalam suatu ketentuan hukum pidana
(straf) dalam hal ini sirumuskan sebagai perbuatan yang menyebabkan
suatu akibat tertentu, tanpa merumuskan wujud dari perbuatan itu. Inilah
yang disebut tindak pidana material (materiel delict).
b. Tindak pidana formal (formeel delict)
Apabila perbuatan tindak pidana yang dimaksudkan dirumuskan sebagai
wujud perbuatan tanpa menyebutkan akibat yang disebabkan oleh
perbuatan itu, inilah yang disebut tindak pidana formal (formeel delict). Adapun beberapa pengertian tindak pidana dalam arti
(strafbaarfeit) menurut pendapat ahli adalah sebagai berikut:
Moeljatno mendefinisikan perbuatan pidana sebagai perbuatan yang dilarang
oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai sanksi yang berupa pidana
tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut, larangan ditujukan
kepada perbuatan (suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh
kelakuan orang), sedangkan ancaman pidana ditujukan kepada orang yang
menimbulkan kejadian itu.
Wirjono Prodjodikoro menjelaskan hukum pidana materiil dan
formil sebagai berikut:
a. Penunjuk dan gambaran dari perbuatan-perbuatan yang diancam
dengan hukum pidana.
b. Penunjukan syarat umum yang harus dipenuhi agar perbuatan
itu merupakan perbuatan yang membuatnya dapat dihukum
pidana.
c. Penunjuk jenis hukuman pidana yang dapat dijatuhkan hukum
acara pidana berhubungan erat dengan diadakannya hukum
pidana, oleh karena itu merupakan suatu rangkaian yang
memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang
berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan bertindak
guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan hukum
pidana.
Pompe menjelaskan pengertian tindak pidana menjadi dua
definisi, yaitu:
a. Definisi menurut teori adalah suatu pelanggaran terhadap norma
yang dilakukan karena kesalahan si pelanggar dan diancam
dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan
menyelamatkan kesejahteraan umum. b. Definisi menurut teori positif adalah suatu kejadian yang oleh
peraturan undang-undang dirumuskan sebagai perbuatan yang
dapat dihukum.
Hukum pidana Belanda masa kini menggunakan istilah strafbaar
feit bersama dengan delict. Sementara itu, pidana Anglo Saxon (Negaranegara yang menggunakan bahasa Inggris) menggunakan istilah criminal act
an offence. Konsep pemidanaan dalam pidana Anglo Saxon juga
memperlihatkan dianutnya ajaran dualistis dalam syarat-syarat pemidanaan.
Hal ini terbukti dengan berlakunya maxim (adagium): “An act does not
make a person guility, unless his mind is guility”. Berdasarkan adagium ini,
seseorang yang melakukan tindak pidana dengan sendirinya dapat dianggap
bersalah kecuali bilamana batin si pelaku juga mengandung kesalahan.
Maksud dari bersalah dalam adagium ini adalah dapat dicelanya si pelaku
karena perbuatan yang dilarang itu juga mampu bertanggung jawab
(mengerti benar konsekuensi perbuatan).