Jenis-Jenis Tindak Pidana (skripsi dan tesis)

Adapun beberapa jenis tindak pidana diantaranya:
a. Tindak Pidana Kejahatan dan Pelanggaran
Berdasarkan criteria kualitatif, kejahatan merupakan delik hukum (recht
delicten) yaitu suatu perbuatan yang memang berdasarkan kualitas atau
sifat-sifat dari perbuatan itu sangat tercela, lepas dari persoalan ada
tidaknya penetapan di dalam perundang-undangan sebagai tindak
pidana. Berdasarkan criteria kualitatif ini, semua tindak pidana yang
terdapat di dalam buku II KUHP merupakan tindak pidana kejahatan.
Sebaliknya pelanggaran dikenal sebagai wet delicten, yakni perbuatan
yang dipandang sebagai perbuatan tercela oleh peraturan-peraturan.
b. Tindak Pidana Formal dan Pidana Materiil
Tindak pidana formil adalah tindak pidana yang lebih menitik beratkan
pada perumusannya lebih menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang
dan bukan pada akibat dari perbuatan tersebut. Tindak pidana materiil
adalah tindak pidana yang lebih menitik beratkan pada akibat dari
perbuatan tersebut. Pada tindak pidana yang rumusannya bersifat
materiil.
c. Tindak Pidana dengan Kesengajaan dan Tindak Pidana dengan Kealpaan
Tindak pidana dengan kesengajaan itu merupakan tindak pidana yang
terjadi karena pelaku tindak pidananya memang mempunyai keinginan
atau kehendak untuk pidana yang terjadi dimana pelaku tindak pidana tidak mempunyai keinginan atau kehendak untuk melakukan tindak
pidana.
d. Tindak Pidana Aduan dan Tindak Pidana Bukan Aduan
Tindak pidana aduan adalah tindak pidana yang penuntutannya
berdasarkan adanya laporan dari pihak korban tindak pidana. Tindak
pidana aduan ini biasanya dibedakan menjadi tindak pidana aduan
absolut dan tindak pidana aduan relatif.
Tindak pidana aduan absolute semata-mata penuntutannya dilakukan
jika ada laporan dari korban. Sedang tindak pidana aduan relative adalah
tindak pidana yang terjadi diantara orang-orang yang mempunyai
hubungan dekat.
e. Tindak Pidana Commissionis, Tindak Pidana Omissionis dan Tindak
Pidana Commissionis Per Omisionem Commissa
Tindak pidana commissionis adalah tindak pidana yang dilarang pleh
undang-undang. Perbuatan dalam hal ini bersifat aktif ditandai dengan
adanya aktifitas.
Tindak pidana ommisionis itu berupa perbuatan pasif atau negative
dengan ditandainya tidak dilakukannya perbuatan yang diperintahkan
undang-undang. Tindak pidana commissionis per omisionem commissa
adalah sebenarnya itu perbuatan tindak pidana commissionis akan tetapi
dilakukan dengan jalan tidak berbuat yakni tidak melakukan sesuatu
yang bukan kewajibannya. f. Delik yang Berlangsung Terus dan Tidak yang Berlangsung Terus
Ciri dari delik yang berlangsung terus adalah bahwa keadaan terlarang
itu berlangsung terus. Sementara delik yang tidak berlangsung terus
adalah merupakan tindak pidana yang terjadinya tidak mensyaratkan
keadaan terlarang yang berlangsung lama.
g. Delik Tunggal dan Delik Berganda
Delik tunggal merupakan tindak pidana yang terjadi cukup dengan
perbuatan satu kali. Dan delik berganda merupakan tindak pidana yang
baru dianggap terjadi jika dilakukan berkali-kali.
h. Tindak Pidana Sederhana dan Tindak Pidana yang ada Pemberatannya
Contoh dari tindak pidana yang ada pemberatannya adalah pembunuhan
dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu (Pasal 340 KUHP).
Sementara contoh dari tindak pidana sederhana adalah penganiayaan
(Pasal 351 KUHP) dan Pencurian (Pasal 362 KUHP).
i. Tindak Pidana Ringan dan Tindak Pidana Berat
Tindak pidana ringan dan berat dibagi berdasarkan pada criteria yang
bersifat kronologis. Tindak pidana ringan adalah tindak pidana yang
dampak kerugiannya tidak terlalu besar dan itu juga ancaman pidananya
ringan. Sementara tindak pidana berat itu merupakan bahwa yang
dampak kerugiannya besar dan karena itu ancaman pidananya besar.
j. Tindak pidana ekonomi dan tindak pidana politik
Tindak pidana ekonomi adalah tindak pidana yang berada dalam bidang
atau masalah ekonomi. Sementara itu tindak pidana politik yaitu tindak
pidana yang termasuk dalam masalah politik.