Subjek tindak pidana adalah sesuatu yang oleh peraturan
perundang-undangan dianggap dapat melakukan tindak pidana dan dapat
dipertanggungjawabkan secara pidana atau dikenai sanksi pidana yang
berdasarkan Undang-Undang dapat bertanggung jawab dan dikenai pidana.
Subjek tindak pidana meliputi orang (manusia alamiah) dan korporasi
(persyarikatan) baik yang berstatus badan hukum maupun bukan badan
hukum.
