Perkawinan merupakan satu-satunya sarana yang sah untuk membangun
sebuah rumah tangga dan melahirkan keturunan, sejalan dengan fitrah manusia
(Indra 2004). Perkawinan adalah suatu hubungan yang diakui secara sosial antara
pria dan wanita yang mensahkan hubungan seksual dan adanya kesempatan
mendapatkan keturunan.
Salah satu tujuan seseorang melakukan perkawinan adalah memenuhi
kebutuhan secara fisiologis untuk memiliki keturunan serta memenuhi kebutuhan
seksual. Selain itu untuk memenuhi kebutuhan secara psikologis seperti untuk
memperoleh keintiman (intimacy), kasih sayang, dukungan dari pasangan hidup
perasaan saling menghargai dan saling melengkapi, ketergantungan, kebahagiaan
juga kepuasan dan kebermaknaan hidup.
Tapi dalam realisasinya tidak semua pasangan mudah memperoleh
keturunan seperti yang diharapkan, dikarenakan menurut World health
Organization (2012) diperkirakan (8-10%) pasangan didunia mempunyai riwayat
sulit untuk memperoleh anak. Angka infertilitas di indonesia berkisar (12-15%).
Banyak nya pasangan infertilitas di indonesia dapat diperhitungkan dari banyak
nya wanita yang pernah kawin dan tidak mempunyai anak yang masih hidup.
Menurut sensus penduduk terdapat (12 %) baik di desa maupun di kota atau
sekitar 3 juta pasangan yang infertile tersebar di seluruh indonesia. Probabilitas
suatu pasangan yang akan hamil pada setiap bulan adalah (20%) dan waktu yang
diperlukan oleh pasangan yang normal hamil dalam 3-5 bulan (50%)
