Overconfidence yang telah dikemukakan oleh Nofsinger (2014:11) adalah
orang yang terlalu percaya diri yang menyebabkan seseorang terlalu
mendewakan dan melebih-lebihkan ilmu pengetahuan mereka,
mengabaikan risiko dan selalu membesar-besarkan kemampuannya.
Berdasarkan pada penelitian Kartini & Nuris Firmansyah Nugraha
(2015) yang mengatakan bahwa variabel overconfidence memiliki
pengaruh positif yang signifikan terhadap pengambilan keputusan investasi
pada investor di Yogyakarta. Sedangkan pada penelitian Angga Budiarto &
Susanti (2017) Faktor overconfidence juga berpengaruh pada keputusan
investasi. Berdasarkan pada teori penelitian diatas membuktikan bahwa
overconfidence dari seseorang memiliki pengaruh terhadap keputusan
ketika bertransaksi. Oleh karena itu penelitan ini dilakukan untuk menguji
kembali faktor overconfidence terhadap pengambilan keputusan investor
ketika bertransaksi di pasar modal syariah dan konvensional
