Pasar Modal Syariah menurut Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhrudin (2006:231) adalah pasar modal yang menggunakan ajaran syariah dalam aktivitas di segala transaksi ekonomi dan meninggalkan hal-hal yang dilarang dalam ajaran islam. Sedangkan menurut Muhammad (2004:149) Pasar Modal menurut pandangan islam adalah pasar modal yang memiliki adab beretika. Segala transaksi di pasar modal harus sesuai dengan norma dalam etika islam sebagaimana sudah diatur dalam syariah. Serta menurut Khaerul umam (2013:85-86) Pasar Modal Syariah adalah kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan dari aspek syariah pada prinsipnya kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (investor) terhadap pemilik usaha (emiten) untuk memberdayakan pemilik usaha dalam melakukan kegiatan usahanya dan pemilik harta (investor) berharap untuk memperoleh manfaat tertentu. Dan 20 kegiatan-kegiatan di pasar modal tersebut termasuk pada kegiatan ekonomi yang termasuk dalam kegiatan muamalah yang tidak mengandung unsur riba, spekulasi, gharar ataupun khida’ (penipuan). Jadi dari tulisan diatas dapat disimpulkan bahwa pasar modal syariah adalah penawaran jual beli saham yang diperdagangkan di lembaga bursa efek sama seperti pasar modal konvensional akan tetapi segala transakasi yang dilakukan harus sesuai dengan prinsip-prinsip islam dan meninggalkan hal-hal yang dilarang dalam ajaran agama