Pasar Modal (skripsi dan tesis)

Pasar modal merupakan sarana bagi pihak yang mempunyai dana lebih dan pihak yang membutuhkankan dana melalui dengan memperjual-belikan berbagai instrumen keuangan baik dari bentuk utang, ekuitas (saham), instrumen derivatif, ataupun instrumen lainnya. Pada umumnya pasar modal di Indonesia terdapat 2 jenis yakni pasar modal Konvensional dan pasar modal syariah. 1) Pasar Modal Konvensional Pasar Modal seperti yang dikemukakan oleh Sunariyah (2003:14) adalah suatu sistem keuangan yang sangat sistematis, dimana didalamnya mengandung unsur-unsur tentang bank-bank komersial dan semua badan perantara di bidang keuangan, dan seluruh surat berharga yang beredar. Dalam arti sempitnya, pasar modal merupakan suatu pasar dimana berguna untuk memperjualbelikan saham, obligasi dan jenis surat berharga lainnya dengan menggunakan jasa perantara seperti pedagang efek. kemudian Pasar Modal menurut Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhrudin (2006:1) adalah suatu pasar untuk berbagai instrumen keuangan dalam waktu jangka panjang yang umumnya 19 diperjualbelikan, baik dalam bentuk ekuitas (saham), utang, instrumen derivatif dan lain sebagainya. Jadi dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan saham, obligasi, atau surat berharga lainnya melalui Bursa efek dimana pasar modal ini menggunakan berbagai instrumen keuangan dalam waktu relatif jangka panjang