Manajemen aset sebagai kumpulan disiplin, metoda, prosedur dan perangkat untuk mengoptimalisasi dampak bisnis keseluruhan atas biaya-biaya, kinerja dan resiko yang timbul (terkait dengan ketersediaan, efisiensi, umur pakai dan regulasi/keselamatan/kepatuhan pada aturan lingkungan hidup) dari aset fisik perusahaan. Selanjutnya menurut Siregar (2004) bahwa manajemen aset akan melibatkan rangkaian kegiatan penting sebagai berikut:
1. Perencanaan dengan tahapan kegiatan
a. Identifikasi dan Inventarisasi Aset
b. Legal Audit
c. Penilaian (Valuation)
d. Studi Potensi Ekonomi dan Optimalisasi Aset
2. Pemanfaatan berupa
a. Digunakan untuk kepentingan langsung operasional pemda
b. Dikerjasamakan (diguna-usahakan) dengan pihak ketiga
3. Evaluasi dan Monitoring yang meliputi kegiatan
a. Penilaian kinerja aset berdasarkan kemanfaatan ekonomi aset
b. Pembaruan (up-date) data aset
c. Penambahan atau penjualan aset
d. Perawatan (perbaikan) aset
e. Penyelesaian seluruh kewajiban yang berhubungan dengan keberadaan aset.
Perkembangan ruang lingkup manajemen aset lebih berkembang dengan memasukkan aspek nilai aset, akuntabilitas pengelolaan aset, land audit yaitu audit atas pemanfaatan tanah, property survey dalam kaitan memonitor perkembangan pasar properti, aplikasi sistem informasi dalam pengelolaan aset dan optimalisasi pemanfaatan aset. yang terbaru. Ruang lingkup manajemen aset bertambah hingga mampu memantau kinerja operasionalisasi aset dan juga strategi investasi untuk optimalisasi aset Menurut Siregar (2004) manajemen aset dapat dibagi dalam lima tahap kerja, yaitu : 1)Inventarisasi aset,
2) Legal audit,
3) Penilaian aset,
4) Optimalisasi asset,
5) Pengawasan dan pengendalian