Saham merupakan surat bukti kepemilikan atas aset-aset perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan memiliki perusahaan suatu perusahaan, maka investor akan mempunyai hak terhadap pendapatan dan kekayaan perusahaan, setelah dikurangi dengan pembayaran semua kewajiban perusahaan (Tandelilin,2010:18). Kemudian Darmadji (2012:5) menjelaskan secara singkat “Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan usaha suatu perusahaan atau perseroan terbatas”