Surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas, salah satunya yaitu saham, (www.wikipedia-indonesia.com). Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut, (http://organisasi.org/pengertian-arti-definisi-saham.html). Saham dapat didefinisikan sebagai surat berharga sebagai bukti penyertaan atau pemilikan individu maupun institusi dalam suatu perusahaan. Apabila seorang investor membeli saham, maka ia akan menjadi pemilik dan disebut sebagai pemegang saham perusahaan tersebut. Saham merupakan tanda penyertaan modal pada suatu perseroan terbatas.
Dengan memiliki saham suatu perusahaan, maka manfaat yang diperoleh di antaranya adalah:
1. Dividen, bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemilik saham.
2. Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih jual dengan harga belinya.
3. Manfaat non-finansial yaitu timbulnya kebanggaan dan kekuasaan memperoleh hak suara dalam menentukan jalannya prusahaan.