Menurut Hofstede (dalam Achmad Sobirin, 2007) jarak kekuasaan didefinisikan sebagai “the extent to which the less powerful members of institutions and organization within a country expect and accept that power is distributed unequally” yang diartikan bahwa sejauhmana anggota- anggota biasa (yang tidak memiliki kekuasaan) sebuah institusi atau organisasi berharap dan mau menerima kenyataan bahwa kekuasaan tidak didistribusikan secara merata. Hofstede menyatakan bahwa ketidaksetaraan hubungan jarak kekuasaan dibedakan menjadi dua yaitu jarak kekuasaan besar dan jarak kekuasaan kecil. Menurut Robbins et al., (2015 h. 98) jarak kekuasaan berarti ketidaksamaan yang besar atas kekuasaan dan kekayaan yang ada dan ditoleransi dalam budaya, sebagaimana dalam sistem kelas atau kasta yang menahan mobilitas keatas. Jarak kekuasaan rendah mengkarakteristikkan masyarakat yang menekankan kesamaan dan peluang.
