DANA TERHADAP KREDIT (skripsi dan tesis)

Seluruh dana yang berhasil dihimpun sebuah bank yang bersumber dari masyarakat luas dinamakan Dana pihak ketiga atau biasa disebut DPK. Dana pihak ketiga ini merupakan hal yang terpenting untuk bank melakukan kegiatan operasinya dan merupakan ukuran keberhasilan bagi bank jika mampu membiayai operasi bank tersebut. Dana pihak ketiga bersumber dari masyarakat luas yang dilakukan dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Sumber dana yang ketiga merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri maupun dari masyarakat luas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 dikatakan bahwa besarnya penyaluran kredit tergantung kepada besarnya dana pihak ketiga yang dapat dihimpun oleh perbankan. Umumnya dana yang dihimpun oleh perbankan dari masyarakat akan digunakan untuk pendanaan aktivitas sektor riil melalui penyaluran kredit (Warjiyo, 2005).

Berbeda denga Bank Umum, penghimpun dana atau yang sering disebut dengan sumber dana pada bank syariah terdiri dari beberapa sumber antara lain, yaitu wadiah (modal), titipan, investasi dan investasi khusus.

  1. Wadiah, yaitu sejumlah titipan murni dari satu pihak kepada bank dan bank harus menjaganya akan penitip berhak mengambilnya kapanpun ia mau. Konsep wadiah yang dipakai dalam perbankan syariah adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Dalam konsep ini bank dapat mempergunakan dana yang dititipkan, akan tetapi bank bertanggungjawab penuh atas keutuhan dari dana yang dititipkan.
  2. Investasi, yang dimagsud disini adalah mudharabah mutlaqoh. Yaitu mudharabah yang tidak disertai pembatasan penggunaan dana dari shokhibul mal.
  3. Investasi khusus terbagi atas mudaharabah muqoyyadah on balance sheet dan mudharabah muqoyyadah of balance sheet.
  4. Mudharabah muqoyyadah on balace sheet adalah aqad mudharabah yang disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari shakhibul mal untuk investasi-investamdharabah si tertentu.
  5. Mudharabah muqoyyadah of balance sheet adalah bank bertindak sebagai perantara (arranger) yan mempertemukan nasabah pemilik modal dengan nasabah yang akan menjadi mudharib.
  6. Wakalah, adalah pelimpahan kekuasaan oleh seorang sebagai pihak pertama kepada bank sebagai pihak kedua dalam melakukan pekerjaan jasa tertentu. Contohnya transfer uang, inkaso, dll.

Setelah kegiatan menghimpun dana ( funding ), maka hal yang dilakukan adalah mengelola dana tersebut untuk dialokasikan pada pos menurut prioritas, Prioritas tersebut yang pertama dilakukan adalah cadangan primer ( Primary reserve ) yaitu kas pada Bank Indonesia, yang kedua adalah cadangan sekunder (Secondary reserve) yaitu penempatan pada bank lain, surat berharga dan yang ketiga adalah kegiatan kredit.

Penyaluran dana pada bank syariah dilakukan dengan berbagai cara yang masing-masing memiliki prinsip akad yang berbeda pula, antara lain :

  1. Ba’I (Jual Beli)

Ada tiga jenis jual beli yang dijadikan dasar modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah, Yaitu :

  • Ba’I Murabahah, yaitu transaksi jual beli dimana bank mendapat sejumlah keuntungan,sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
  • Ba’I Salam, yaitu transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada sehingga barang yang menjadi objek diserahkan secara tangguh.dalam hal ini bank menjadi pembeli dan nasabah menjadi penjual.
  • Ba’I Istisna, yaitu sama dengan salam hanya saja dalam pembayaranya bank membayar dengan beberapa kali pembyaran
  1. Ijarah (Sewa)

Secara prinsip ijarah ini sama dengan jual beli, hanya saja yang menjadi objek adalah manfaatnya. Pada akhir masa sewanya dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil manfaatnya salam mas sewa akan dijual belikan antara bank dan nasabahyang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).

  1. Syirkah

Syirkah adalah produk pembiayaan bank syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Syirkah ini terdiri atas :

  • Al-Musyarokah, merupakan bentuk umum dari usaha bagi hasil. Dalam kera sama ini para pihak secara bersama-sama memadukan sumber daya baik yang berwujud ataupun tidak berwujud untuk menjadi modal proyek kerja sama untuk dikelola bersama-sama pula.
  • Al-Mudharabah, merupakan bentuk spesifik dari musyarokah. Dalam mudharabah salah satu pihak berfungsi sebagai shokhibul mal (pemilik modal) dan pihak lain berpera sebagai mudharib (pengelola).
  1. Akad Pelengkap

Untuk memudahkan pelaksanaan pembiayaan diperlukan akad pelengkap. Akad pelengkap ini ditujukan untuk mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Akad pelengkap terdiri atas :

  1. Hiwalah, adalah transaksi pengalihan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan usahanya, sedangkan bank mendapatkan ganti biaya atas jasa.
  2. Rahn, biasa dikenal dengan gadai. Tujuan dari akad ini adalah memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
  3. Qardh, adalah pinjaman uang. Piak bank memberikan sejumlah pinjaman uang kepada nasabah dengan pelunasan yang ditentukan.
  4. Wakalah, adalah pelimpahan kekuasaan oleh seorang sebagai pihak pertama kepada bank sebagai pihak kedua dalam melakukan pekerjaan jasa tertentu. Contohnya transfer uang, inkaso, dll.
  5. Kafalah, adalah bank yang ditujukan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bankdapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat juga menerima uang tersebut dengan prinsip wadiah, bank mendapatkan biaya pengganti atas jasa yang diberikan.

Salah satu pertimbangan dalam perancanaan perkreditan adalah didasarkan pada tersedianya dana. Oleh karena itu, kemampuan bank dalam penyaluran kredit sangat tergantung pada kemampuan bank dalam menghimpun dana atau pada sumber dana yang ada. Didasari bahwa tiap jenis dana memiliki karakter yang berbeda, baik dari sisi biayanya, jangka waktunya maupun jenis dananya. Dari dana yang berhasil dikumpulkan oleh bank, tidak seluruhnya dapat disalurkan atau dipasarkan berupa kredit karena perlu diperhatikan kewajiban memelihara likuiditas yang terkenal dengan un loanable funds serta kemungkinan penyaluran pada sektor lainnya. (Rosidah dan Muflihah, 2009)

Menurut Dahlan Siamat (2005) salah satu alasan terkonsentrasinya usaha bank dalam penyaluran kredit adalah sifat usaha bank sebagai lembaga intermediasi antara unit surplus dengan unit defisit dan sumber utama dana bank berasal dari masyarakat sehingga secara moral mereka harus menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Dana – dana yang dihimpun dari masyarakat (Dana Pihak Ketiga) merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank (Dendawijaya, 2005).

Menurut Anggrahini, dan Soedarto (2004), dan Budiawan (2008) DPK berpengaruh positif terhadap kredit perbankan. Dana Pihak Ketiga merupakan sumber dana bank yang berasal dari masyarakat sebagai nasabah dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Berdasarkan UU No.10 tahun 1998, dapat dikatakan bahwa besarnya penyaluran kredit bergantung pada besarnya dana pihak ketiga yang dapat dihimpun oleh perbankan. Umumnya dana yang dihimpun oleh perbankan dari masyarakat akan digunakan untuk pendanaan aktivitas sektor riil melalui penyaluran kredit.

Menurut (Warjiyo, 2005) dapat dikatakan bahwa besarnya penyaluran kredit bergantung kepada besarnya dana pihak ketiga yang dapat dihimpun oleh perbankan. Penlitian lain dilakukan oleh Murdiyanto (2012), menunjukkan bahwa Dana pihak ketiga (DPK) berpengaruh positif dan signifikan terhadap penyaluran kredit. Berarti semakin banyak dana pihak ketiga yang bisa dihimpun bank, maka semakin banyak kredit yang disalurkan.

Menurut Muammil Sun’an dan David Kaluge (2007) faktor-faktor yang mempengaruhi penyaluran kredit investasi di Indonesia adalah Dana Pihak Ketiga (DPK), suku bunga kredit, tingkat inflasi. Penelitian sejenis juga dilakukan Agus Herlambang di tahun 2004. Agus mengungkapkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penyaluran kredit bank umum milik pemerintah di Jawa Tengah adalah jumlah Dana Pihak Ketiga yang berhasil dihimpun oleh bank pemerintah, tingkat suku bunga kredit yang ditetapkan, dan tingkat Inflasi di Jawa Tengah. Kedua penelitian tersebut menghasilkan kesimpulan yang sama yaitu dana pihak ketiga dan tingkat suku bunga kredit berpenagaruh positif terhadap penyaluran kredit, kemudian tingkat inflasi berpengaruh negatif terhadap penyaluran kredit. Artinya apabila dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun oleh bank meningkat maka penyaluran kredit dimasyarakat akan meningkat, begitu pula dengan tingkat suku bunga kredit. Apabila tingkat suku bunga meningkat, maka penyaluran kredit juga meningkat.. Sebaliknya dengan tingkat inflasi, apabila tingkat inflasi disuatu wilayah meningkat maka penyaluran kredit perbankan akan menurun.

Prihatiningsih dalam peneltian sejenis menunjukkan bahwa dari hasil beberapa macam pengolahan data, analisis dan pembahasan, maka dari penelitian ini didapatkan simpulan sebagai berikut : 1. Terdapat pengaruh positip antara Dana Pihak Ketiga terhadap penyaluran kredit BPR. 2. Terdapat pengaruh yang negatif tetapi tidak signifikan antara variabel tingkat suku bunga kredit dengan penyaluran kredit BPR 3. Terdapat pengaruh yang positip tetapi tidak signifikan antara variabel Non Performance Loan dengan penyaluran kredit BPR. 4. Terdapat pengaruh yang positip tetapi tidak signifikan antara variabel tingkat inflasi dengan penyaluran kredit BPR. 5. Terdapat pengaruh yang negatip dan signifikan antara variabel tingkat risiko kredit dengan penyaluran kredit BPR.

Dari hasil uji hipotesis penelitian Rosidah dan Muflihah (2009) pada tingkat keyakinan 95% maka dapat ditarik kesimpulan Biaya dana bank berpengaruh sangat kuat terhadap penyaluran kredit, hal ini disebabkan biaya dana bank semakin tinggi maka semakin sulit pihak manajemen untuk menyalurkan dana bank tersebut tapi karena permintaan terhadap kredit tinggi maka pihak manajemen mampu memutarkan dana bank kepada nasabah dengan lancar.

Khusus untuk Bank Syariah Indoensia, penelitian mengenai pengaruh penghimpunan dana terhadap pendanaan dilakukan oleh Tubastuvi dan Ryandono (2013) yang menunjukkan bahwa

  1. Semakin tinggi dana memiliki dampak terhadap peran dan pengaruh dalam meningkatkan pembiayaan Bank Syariah. Hal ini menunjukkan bahwa bank-Bank syariah di Indonesia mampu mendorong orang agar tidak mengkonsumsi keberuntungan yang diberikan oleh Allah dengan berlebihan tetapi kebanyakan diinvestasikan untuk kesejahteraan keturunan mereka, seperti yang diperintahkan dalam
  2. Bank syariah di Indonesia telah mampu melaksanakan fungsi sosialnya dengan benar terbukti bahwa semakin tinggi pembiayaan dari Bank syariah telah meningkatkan peran dan pengaruh terhadap Kinerja sosial Bank syariah.
  3. Bank syariah telah terbukti tangguh dan handal dalam menghadapi krisis ekonomi yang meluas dan ekonomi global serta mendorong dan menciptakan kesejahteraan sosial yang lebih tinggi bagi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan perbankan. Dalam kegiatan usaha untuk menerapkan Islam dengan Kaffah, Bank syariah telah menerapkan sistem perbankan sesuai dengan agama dan budaya masyarakat dan bisa dikembangkan lebih lanjut di Indonesia, yang memiliki penduduk mayoritas muslim serta negara muslim terbesar di dunia, sehingga dalam waktu Indonesia akan menjadi model dalam pengembangan ekonomi Islam untuk skala regional maupun internasional.
  4. Studi ini umumnya menyimpulkan bahwa dana memberikan dampak yang signifikan terhadap pembiayaan dan pembiayaan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kinerja sosial bank syariah di Indonesia.

Dengan demikian, dana pihak ketiga memiliki hubungan dengan penyaluran kredit yang berarti bila terjadi peningkatan dalam penghimpunan dana pihak ketiga akan diikuti dengan peningkatan penyaluran kredit. Semakin tinggi DPK yang berhasil dihimpun oleh perbankan akan mendorong peningkatan jumlah kredit yang disalurkan, demikian sebaliknya.