Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber penerimaan daerah yang dengan leluasa tanpa intervensi pemerintah pusat dapat dipergunakan untuk penyelenggaraan urusan-urusan pemerintah, kemasyarakatan dan pembangunan. Menurut undang-undang nomor 22 tahun 1999 dan Undang-Undang nomor 25 tahun 1999 pendapatan asli daerah terdiri dari :
- Hasil pajak daerah
- Hasil retribusi daerah
- Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan.
- Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
