Retribusi daerah

Retribusi daerah merupakan salah satu komponen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dalam undang-undang nomor 18 tahun 1997 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.