Pendapatan Asli daerah

 

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber penerimaan daerah yang dengan leluasa tanpa intervensi pemerintah pusat dapat dipergunakan untuk penyelenggaraan urusan-urusan pemerintah, kemasyarakatan dan pembangunan. Menurut undang-undang nomor 22 tahun 1999 dan Undang-Undang nomor 25 tahun 1999 pendapatan asli daerah terdiri dari :

  • Hasil pajak daerah
  • Hasil retribusi daerah
  • Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan.
  • Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah