Kode Etik Profesi (skripsi, tesis, disertasi)

Kode etik merupakan norma atau peraturan yang praktis mengenai suatu
profesi, baik tertulis maupun tidak tertulis. Kode etik memuat etika yang
berkaitan dengan sikap yang didasari pada nilai dan standar perilaku orang yang
dinilai baik atau buruk dalam malaksanakan profesinya. Hal-hal tersebut
kemudian secara mandiri dirumuskan, ditetapkan, dan ditegakkan oleh organisasi
profesi. Kalangan Notaris membutuhkan adanya pedoman objektif yang konkret
pada perilaku profesionalnya. Oleh sebab itu diperlukan kaidah perilaku sebagai
pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban profesi Notaris yang muncul
dari dalam lingkungan para Notaris itu sendiri.
Pada dasarnya kode etik Notaris bertujuan untuk menjaga martabat profesi
yang bersangkutan dan juga untuk melindungi klien dari penyalahgunaan
keahlian atau otoritas profesional di lain pihak.17 Standar kode etik Notaris telah
dijabarkan dalam Kode Etik Notaris yang wajib dipatuhi oleh segenap Notaris. Kode Etik Notaris memuat kewajiban serta larangan bagi Notaris yang sifatnya
praktis. Terhadap pelanggaran kode etik terdapat sanksi-sanksi organisasi dan
tanggung jawab secara moril terhadap citra Notaris, baik sekarang maupun
keberadaan lembaga notariat pada masa yang akan datang.18
Pasal 1 Kode Etik Notaris menjelaskan bahwa kode etik adalah seluruh
kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI)
berdasarkan keputusan kongres dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu. Kode Etik Notaris
ini berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan
dan semua orang yang menjalaankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di
dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris
Pengganti Khusus.
Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan satu-satunya ikatan profesi bagi
setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan Notaris di Indonesia
yang keberadaannya diakui oleh pemerintah. INI merupakan perkumpulan bagi
para otaris yang telah memperoleh legalitas berdasarkan Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2-
1022.HT.01.06 Tahun 1995. Oleh karena itu INI merupakan Organisasi Notaris
sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UUJN beserta
perubahannya.
Kode etik Notaris memuat kewajiban Notaris yang dapat dibagi menjadi 1. Kewajiban umum
a. Notaris wajib senantiasa melakukan tugas jabatannya menurut ukuran yang
tertinggi dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak;
b. Notaris dalam menjalankan jabatannya jangan dipengaruhi oleh
pertimbangan keuntungan pribadi;
c. Notaris tidak memuji diri sendiri, dan tidak memberikan imbalan atas
pekerjaan yang diterimanya;
d. Notaris hanya memberi keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan
kebenarannya;
e. Notaris berusaha menjadi penyuluh masyarakat dalam bidang jabatannya;
dan
f. Notaris hendaknya memelihara hubungan sebaik-baiknya dengan para
pejabat pemerintah terkait ataupun dengan para profesional hukum lainnya.
2. Kewajiban Notaris terhadap klien
a. Notaris wajib bersikap tulus ikhlas terhadap klien dan mempergunakan
segala keilmuan yang dimilikinya. Dalam hal Notaris tidak cukup menguasai
bidang hukum tertentu dalam suatu pembuatan akta, ia wajib berkonsultasi
dengan rekan lain yang mempunyai keahlian dalam masalah yang
bersangkutan;
b. Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang
masalah klien. Hal ini terkait dengan kepercayaan yang telah diberikan
kepadanya, bahkan setelah klien meninggal dunia.
3. Kewajiban Notaris terhadap rekan Notaris  a. Notaris wajib memperlakukan rekan Notaris sebagaimana ia sendiri ingin
diperlakukan;
b. Notaris tidak boleh merebut klien atau karyawan dari rekan Notaris.
4. Kewajiban Notaris terhadap dirinya sendiri
a. Notaris harus memelihara kesehatannya, baik rohani maupun jasmani;
b. Notaris hendaknya senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
dan tetap setia pada cita-cita yang luhur.
Selain kode etik, Notaris sebagai suatu bentuk profesi mengharuskan dirinya
untuk selalu bersikap secara profesional dalam bekerja. Menurut Abdulkadir
Muhammad, Notaris harus memiliki perilaku profesional. Unsur-unsur perilaku
professional yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Keahlian yang didukung oleh pengetahuan dan pengalaman tinggi;
b. Integritas moral artinya menghindari sesuatu yang tidak baik walaupun
imbalan jasanya tinggi, pelaksanaan tugas profesi diselaraskan dengan nilainilai kemasyarakatan, sopan santun, dan agama;
c. Jujur tidak saja pada pihak kedua atau pihak ketiga, tetapi juga pada diri
sendiri.