Otoritas Notaris diberikan oleh Undang-undang untuk pelayanan
kepentingan publik, bukan untuk kepentingan diri pribadi Notaris.13 Oleh karena
itu kewajiban-kewajiban yang diemban Notaris adalah kewajiban jabatan
(ambtsplicht)14 Notaris wajib melakukan perintah tugas jabatannya itu, sesuai
dengan isi sumpah pada waktu hendak memangku jabatan Notaris . Batasan
seorang Notaris dikatakan mengabaikan tugas atau kewajiban jabatan, apabila
Notaris tidak melakukan perintah imperatif undang-undang yang dibebankan
kepadanya.15
Di dalam melaksanakan tugasnya, Notaris mempunyai beberapa hak,
kewajiban serta larangan. Hak dari seorang Notaris berupa :
a. Hak untuk cuti (Pasal 25 ayat (1))
b. Hak untuk mendapat honorarium atas jasa hukumnya (Pasal 36 ayat (1))
c. Hak ingkar (Pasal 4, jo Pasal 16 huruf f jo Pasal 54)
Kewajiban Notaris meliputi : 16
a. Mengucapkan sumpah/janji sebelum menjalankan jabatannya (Pasal 4
ayat (1) b. Wajib menjalankan jabatan secara nyata, menyampaikan berita acara
sumpah/janji jabatan, alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf serta
teraan cap/stempel jabatan Notaris (Pasal 7 ayat (1))
c. Bertindak jujur, bijaksana, mandiri, tidak berpihak; dan menjaga
kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum (Pasal 16 ayat (1)
huruf a)
d. Membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai
bagian dari Protokol Notaris (Pasal 16 ayat (1) huruf b)
e. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari pengahadap pada Minuta
Akta (Pasal 16 ayat (1) huruf c)
f. Mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan. Akta,
berdasarkan Minuta Akta (Pasal 16 ayat (1) huruf d)
g. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
(Pasal 16 ayat (1) huruf e)
h. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala
keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan
supah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 16
ayat (1) huruf f)
i. Menjilid akta (Pasal 16 ayat (1) huruf g)
j. Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak
diterimanya surat berharga (Pasal 16 ayat (1) huruf h)
k. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan
waktu pembuatan akta tiap bulan (Pasal 16 ayat (1) huruf i)
39
l. Mengirimkan daftar akta ke Daftar Pusat Wasiat Departemen dalam
waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama tiap bulan berikutnya (Pasal 16
ayat (1) huruf j)
m. Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap
akhir bulan (Pasal 16 ayat (1) huruf k)
n. Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik
Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan,
dan tempat kedudukan yang bersangkutan (Pasal 16 ayat (1) huruf l)
o. Membacakan akta di hadapan penghadap (Pasal 16 ayat (1) huruf m)
p. Menerima magang calon Notaris (Pasal 16 ayat (1) huruf n)
q. Berkantor di tempat kedudukannya (Pasal 19 ayat (1)
r. Wajib memberikan jasa hukum kepada orang yang tidak mampu (Pasal
37 ayat (1))
Larangan yang harus dipatuhi oleh Notaris menurut Pasal 17 UUJN
Perubahan, yaitu :
1. Notaris dilarang :
a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja
berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c. merangkap sebagai pegawai negeri;
d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e. merangkap jabatan sebagai advokat;
40
f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta.
2.Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikenai sanksi berupa :
a. peringatan tertulis
b. pemberhentian sementara
c. pemeberhentian dengan hormat
d. pemeberhentian dengan tidak hormat
