Konsep Restorative Justice (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut Sarre:
…, restorative justice is concerned with rebuilding relationships after an
offence, rather driving a wedge between offenders and their communities, which
is the hallmark of modern criminal justice systems.
(Keadilan restorative bekaitan dengan bagaimana membangun kembali
hubungan setelah terjadi suatu tindak pidana, bukannya membangun tembok
pemisah antara para pelaku tindak pidana dengan masyarakat mereka, yang
merupakan hallmark (tanda/karakteristik) dari sistem-sistem peradilan pidana
modern).
Dari pendapat Sarre tersebut, peneliti mengambil kesimpulan bahwa
konsep dasar pendekatan restoratif berupa tindakan untuk “membangun kembali
hubungan yang rusak akibat tindak pidana” telah lama dikenal dan dipraktikkan di
dalam hukum adat yang berlaku di Indonesia. Dengan perkataan lain dapat
dinyatakan bahwa filosifi dasar tujuan pendekatan restorative, yaitu “memulihkan
keadaan pada keadaan semula sebelum terjadinya konflik” adalah identik dengan filosofi “mengembalikan keseimbangan yang terganggu” yang terdapat dalam
Hukum Adat Indonesia.
Burt Galaway dan Joe Hudson menyatakan bahwa konsep keadilan
menurut konsep keadilan restorative, memiliki unsure-unsur yang sangat
mendasar, yaitu19 pertama, tindak pidana dipandang sebagai suatu
konflik/pertentangan antara individu-individu yang mengakibatkan kerugian
kepada para korban, masyarakat, dan para pelaku tindak pidana itu sendiri; kedua,
tujuan dari proses (criminal justice) haruslah menciptakan perdamaian di dalam
masyarakat dengan memperbaiki kerugian yang diakibatkan oleh konflik itu;
ketiga, proses tersebut harus menunjang partisipasi aktif oleh para korban, pelaku
dan masyarakat untuk menemukan pemecahan terhadap konflik yang
bersangkutan.20
Unsur-unsur yang mendasari pendekatan restoratif sebagaimana yang
diutarakan oleh Burt Gallaway dan Joe Hudsob tersebut, member pemahaman
bahwa korban sebagai pihak yang mengalami dampak kerugian atau kerusakan
yang timbul akibat terjadinya suatu tindak pidana memiliki hak sepenuhnya untuk
ikut serta dalam proses penyelesaian dan pemulihan tindak pidana tersebut.
Pemahaman tersebut membawa konsekuensi logis terhadap makna dan
pengertian tindak pidana yang bukan lagi harus dipandang sebagai suatu
perbuatan melanggar hukum yang harus diberi sanksi oleh Negara tetapi suatu
perbuatan yang harus dipulihkan melalui ganti rugi atau jenis sanksi lain yang
sifatnya menjauhi efek pemenjaraan.