Istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan terjemahan dari
Intellectual Property Right (selanjutnya disebut IPR) yang dideskripsikan sebagai
hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Pada
prinsipnya, IPR sendiri merupakan perlindungan hukum atas HKI yang kemudian dikembangkan menjadi suatu lembaga hukum yang disebut Intellectual Property
Right. 40
Menurut Abdul Kadir Muhammad, pada dasarnya HKI merupakan hak
yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia
yang diekspressikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya yang
yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan
memiliki manfaat ekonomi yang berbentuk nyata biasanya di bidang teknologi,
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.41
Pengertian HKI juga dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.42
Sementara, pendapat lain mengemukakan bahwa HKI adalah pengakuan
dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau
penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi
mereka baik yang bersifat sosial maupun ekonomis. 43 Berdasarkan substansinya,
HKI berhubungan erat dengan benda tak berwujud serta melindungi karya
intelektual yang lahir dari cipta, rasa dan karsa manusia. 44
Berpijak dari pendapat di atas, penulis menyimpulkan bahwa HKI adalah
hak yang timbul dan lahir dari hasil kemampuan intelektual manusia dan hak itu
mempunyai manfaat ekonomi.
