Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.29 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.30
Menurut ketentuan pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa setiap daerah harus
dipimpin oleh seorang kepala pemerintahan daerah yang disebut sebagai
kepala daerah. Kepala daerah dibagi menjadi kepala daerah provinsi yang
disebut sebagai gubernur, untuk daerah kabupaten disebut bupati dan
untuk daerah Kota disebut dengan walikota. Kepala dearah dalam
menjalankan tugasnya juga dibantu oleh seorang wakil kepala daerah,
untuk daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk daerah kabupaten
disebut wakil bupati, dan untuk daerah Kota disebut wakil wali kota. Masa jabatan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah 5 (lima)
Tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 kepala daerah mempunyai tugas:
a. memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. menyusundan mengajukan rancangan perda tentang RPJPD dan
rancangan perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas
bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
d. menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD, rancangan
perda tentang perubahan APBD, dan rancangan perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas
bersama;
e. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah;
g. danmelaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
kepala daerah berwenang:
a. mengajukan rancangan perda;
b. menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. menetapkan perkada dan keputusan kepala daerah;
d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat
dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala
daerah dalam:
a. memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah;
b. mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti
laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi bagi wakil
gubernur; dan
c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota, kelurahan,
dan/atau desa bagi wakil bupati/wali kota;
d. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam
pelaksanaan pemerintahan daerah;
e. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala
daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Berdasarkan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014selain tugas dan wewenang, kepala daerah dan wakil kepala daerah
mempunyaikewajiban yang meliputi:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sertamempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
RepublikIndonesia;
b. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah;
e. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
f. melaksanakan program strategis nasional; dan
g. menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan
semua perangkat daerah.
Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan
laporanpenyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah,
memberikan laporanketerangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta
menginformasikan laporanpenyelenggaraan pemerintahan daerah kepada
masyarakat. Laporanpenyelenggaraan pemerintahan daerah kepada
pemerintah disampaikan kepadapresiden melalui Menteri Dalam Negeri
untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur
untuk Bupati, dan Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu)tahun. Laporan
tersebut digunakan pemerintah sebagai dasar melakukan
evaluasipenyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai bahan
pembinaan lebih lanjutsesuai dengan peraturan perundang-undangan,
sementara wakil kepala daerahdalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada kepala daerah
