Hubungan antara Negara Hukum dan Demokrasi (skripsi dan tesis)

Terdapat korelasi yang jelas antara negara hukum, yang bertumpu pada
konstitusi dan peraturan perundang-undangan, dengan kedaulatan rakyat,
yang dijalankan melalui sistem demokrasi. Korelasi ini tampak dari
kemunculan istilah demokrasi konstitusional, sebagaimana yang
disebutkan di atas. Dalam sistem demokrasi, penyelengaraan negara itu
harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat. Implementasi
negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi. Hubungan
antara negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi
tanpa pengaturan hukum akan kehilangan makna.
Menurut Franz Magnis Suseno, “Demokrasi yang bukan negara hukum
bukan negara hukum yang sesunguhnya. Demokrasi merupakan cara
paling aman untuk mempertahankan Kontrol atas negara hukum”. Dengan demikian, negara hukum yang bertopang pada sistem demokrasi dapat
disebut sebagai negara hukum demokratis (democratische rechtsstaat).