Proses Peninjauan Kembali (skripsi dan tesis)

Atas suatu putusan yang telah berkekuatan tetap, upaya hukum
peninjauan kembali dapat diajukan satu kali ke Mahkamah Agung. Upaya
hukum peninjauan kembali dilakukan terhadap putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan tetap, kecuali terhadap putusan bebas atau
lepas dari segala tuntutan hukum. Permintaan peninjauan kembali ini
adalah hak yang diberikan pada terpidana atau ahli warisnya. Permintaan
pemeriksaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangkawaktu. Peninjauan kembali dilakukan secara tertulis dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
1) Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat
bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih
berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas
dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat
diterima atau terhadap perkara itu ditetapkan ketentuan pidana yang
lebih ringan.
2) Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu
telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan
putusan yang dinyatakan telah bertentangan satu dengan yang lain.
3) Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan
hakim, atau sesuatu kekeliruan yang nyata.46
Permintaan pemeriksaan peninjauan kembali diajukan kepada
panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat
pertama. Pemeriksaan dilakukan oleh hakim yang berbeda dengan dihadiri
pemohon dan jaksa dapat menyampaikan pendapatnya. Terakhir, atas
pemeriksaan peninjauan kembali dibuat berita acara pemeriksaan yang
ditandatangani oleh hakim, jaksa, pemohon dan panitera. Dalam
prakteknya dewasa ini, kehadiran pemohon in-person menjadi kewajiban.
Apabila pemohon sendiri tidak hadir dan menandatangani berita acara itu,
maka MA cenderung untuk menyatakan permohonan peninjauan kembali
itu tidak dapat diterima. Tingkat pemeriksaan di pengadilan wajib
didukung oleh alat-alat bukti yang sah mengenai tindak pidana yang
disangkakan, sehingga tidak memerlukan proses peninjauan kembali
secara berulang-ulang dengan dalih untuk mencapai keadilanMahkamah Agung adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang
berwenang untuk memutus permohonan PK. Berita Acara Pendapat dari
Pengadilan Negeri yang diperoleh dari pemeriksaan pendahuluan PK tidak
selalu menjadi pertimbangan hakim MA dalam memutus perkara. Pada
saat memeriksa permohonan PK, majelis hakim MA terdiri dari minimal
tiga orang hakim agung. Putusan dibacakan dan ditandatangani oleh hakim
agung yang melakukan pemeriksaan permohonan PK. Putusan PK oleh
Mahkamah Agung dapat berupa:
(1) permintaan dinyatakan tidak dapat diterima, (2) menolak permintaan
Peninjauan Kembali, atau (3) menerima Peninjauan Kembali.