Wewenang Mahkamah Konstitusi (skripsi dan tesis)

Pada era orde baru banyak peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan konstitusi yang mana pembentukan undang-undang pada saat itu dibuat sendiri oleh Presiden dan DPR hanya menyetujui dan tidak memberikan koreksi atas undang-undang yang dibuat oleh Presiden. Sejak   Agustus 2003 hingga pada saat ini Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai lembaga yang dibentuk pada tahun 2003, Mahkamah Konstitusi
dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi yang berfungsi menegakkan
keadilan konstitusional ditengah kehidupan masyarakat. Mahkamah
Konstitusi bertugas mendorong dan menjamin agar konstitusi dihormati
dan dilaksanakan oleh semua komponen negara secara konsisten dan
bertanggung jawab. Di tengah kelemahan sistem konstitusi yang ada,
Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penafsir agar spirit konstitusi
selalu hidup dan mewarnai keberlangsungan bernegara dan
bermasyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat sering terjadi penyimpangan yang
dilakukan oleh masyarakat itu sendiri seperti kejahatan yang makin lama makin marak dan masyarakat merasa tidak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum jika berurusan dengan aparat penegak hukum. Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang yang dapat digunakan untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat, dengan wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi yaitu yang tersurat jelas dalam Pasal 24 C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa :
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.
Selain diatur dalam Undang-Undang Dasar, Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 wewenang Mahkamah Konstitusi juga diatur dengan jelas pada Pasal
10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang isinya:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
c. Memutus pembubaran partai politik.
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Dengan demikian jika saat ini undang-undang dirasa tidak dapat
memenuhi rasa keadilan dan keastian hukum maka melalui wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitusi dapat mengkaji
apakah suatu Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau
tidak. Wewenang Mahkamah Konstitusi juga diatur dalam Undang-Undang
Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 dalam Pasal 29 yang berbunyi:
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk;
a. Menuji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewengan lembaga lembaga negara yang
kewengannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan undang-undang.
2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat bahwa Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum
berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya atau perbuatan tercela, dan /batau tidak lagi memenuhi syarat
Presiden dan /atau Wakil Presiden.
3. Susunan kekuasaan dan hukum acara Majkamah
Konsitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undangundang.
4. Organisasi, administrasi, dan financial Mahkamah Konstitusi berada di
bawah kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi