Pengertian Kepastian Hukum dan Keadilan (skripsi dan tesis)

Hukum memiliki beberapa nilai yang menjadi pegangan dalam
penerapannya, yaitu kepastian hukum dan keadilan. Hukum tanpa kepastian akan
kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai
pedoman perilaku setiap orang. Kepastian hukum sendiri hakikatnya merupakan
salah satu tujuan dari hukum. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan
kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu
sendiri.
Kepastian dalam hukum dimaksudkan bahwa setiap norma hukum itu
harus dapat dirumuskan dengan kalimat-kalimat di dalamnya tidak
mengandung penafsiran yang berbeda-beda. Akibatnya akan membawa
perilaku patuh atau tidak patuh terhadap hukum. Dalam praktek banyak
timbul peristiwa-peristiwa hukum, dimana ketika dihadapkan dengan
substansi norma hukum yang mengaturnya, kadangkala tidak jelas atau
kurang sempurna sehingga timbul penafsiran yang berbeda-beda yang
akibatnya akan membawa kepada ketidakpastian hukum. Sedangkan
kepastian karena hukum dimaksudkan, bahwa karena hukum itu sendirilah
adanya kepastian, misalnya hukum menentukan adanya lembaga daluarsa,
dengan lewat waktu seseorang akan mendapatkan hak atau kehilangan hak.
Berarti hukum dapat menjamin adanya kepastian bagi seseorang dengan
lembaga daluarsa akan mendapatkan sesuatu hak tertentu atau akan
kehilangan sesuatu hak tertentu.
Keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian
dalam melakukan kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan masyarakat.
Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga aturanaturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa
hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
Kepastian hukum tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi “setiap orang berhak atas
pengakuan jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum”. Menurut Sudikno Mertokusumo, kepastian hukum
adalah jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum
dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan.8
Oleh karena
itu tentang apa arti dari sebuah kepastian hukum merupakan suatu hal yang sangat
penting pula bagi masyarakat. Kepastian hukum yang dituangkan dalam putusan
hakim merupakan hasil yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang
relevan secara yuridis serta dipertimbangkan dengan hati nurani. Hakim selalu
dituntut untuk selalu dapat menafsirkan makna undang-undang dan peraturanperaturan lain yang dijadikan dasar untuk diterapkan.9 Hal tersebut sangat penting,
oleh karena dengan adanya kepastian hukum itu akan sangat mempengaruhi
wibawa hakim dan elektabilitas pengadilan itu sendiri. Karena putusan hakim
yang mengandung unsur kepastian hukum akan memberikan kontribusi bagi
perkembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum.
Dalam menegakkan hukum ada tiga nilai yang harus diperhatikan, yaitu
kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Ketiga nilai tersebut harus ada
kompromi, harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang. Tetapi dalam praktek tidak selalu mudah mengusahakan kompromi secara proporsional
seimbang antara ketiga unsur tersebut. Tanpa kepastian hukum orang tidak paham
apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbul keresahan. Tetapi terlalu
menitikberatkan pada kepastian hukum, terlalu ketat mentaati peraturan hukum
akibatnya kaku dan akan menimbulkan rasa tidak adil.
Tujuan hukum yang mendekati realistis adalah kepastian hukum dan
kemanfaatan hukum. Kaum Positivisme lebih menekankan pada kepastian hukum,
sedangkan Kaum Fungsionalis mengutamakan kemanfaatan hukum, dan sekiranya
dapat dikemukakan bahwa “summon ius, summa injuria, summa lex, summa crux”
yang artinya adalah hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat
menolongnya, dengan demikian kendatipun keadilan bukan merupakan tujuan
hukum satu-satunya akan tetapi tujuan hukum yang substantive adalah keadilan.
Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan
diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam
artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi tafsir) dan logis. Jelas dalam
artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak
berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Kepastian hukum menunjuk
kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen yang
pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya
subjektif. Kepastian dan keadilan bukanlah sekedar tuntutan moral, melainkan
secara factual mencirikan hukum. Suatu hukum yang tidak pasti dan tidak mau adil bukan sekedar hukum yang buruk.
Kepastian hukum dapat diwujudkan melalui penerimaan yang baik dan
jelas dalam suatu undang-undang dan akan jelas pula penerapannya.
Dengan kata lain kepastian hukum itu berarti tepat hukumnya, subjeknya
dan objeknya serta ancaman hukumannya. Akan tetapi kepastian hukum
mungkin sebaiknya tidak dianggap sebagai elemen yang mutlak, tapi
sarana yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi dengan
memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.12
Keadilan merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak
dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum. Tujuan hukum bukan
hanya keadilan, tetapi juga kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Tujuan
hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai jika ia menuju peraturan
yang adil, artinya peraturan dimana terdapat keseimbangan antara kepentingankepentingan yang dilindungi, dan setiap orang memperoleh sebanyak mungkin
yang menjadi bagiannya.  Idealnya, hukum memang harus mengakomodasikan
ketiganya. Putusan hakim misalnya, sedapat mungkin merupakan resultan dari
ketiganya. Sekalipun demikian, tetap ada yang berpendapat, bahwa di antara
ketiga tujuan hukum tersebut, keadilan merupakan tujuan hukum yang paling
penting, bahkan ada yang berpendapat, bahwa keadilan adalah tujuan hukum satusatunya.
Pengertian keadilan adalah keseimbangan antara yang patut diperoleh
pihak-pihak, baik berupa keuntungan maupun berupa kerugian. Dalam
bahasa praktisnya, keadilan dapat diartikan sebagai memberikan hak yang
setara dengan kapasitas seseorang atau pemberlakuan kepada tiap orang
secara proporsional, tatapi juga bias berarti memberi sama banyak kepada
setiap orang apa yang menjadi jatahnya berdasarkan prinsip keseimbangan. Hukum tanpa keadilan tidaklah ada artinya sama sekali.
Menurut Hans Kelsen menyebut tujuan hukum sebagai Grund norm atau
Basic Norm.  Tujuan hukum harus dipahami sebagai dasar sekaligus pengikat
dalam pembentukan perundang-undangan. Disini aspek nilai yang terkandung di
dalam tujuan hukum semakin penting artinya, dan secara instrumental berfungsi,
terutama bagi pembuat peraturan kebijaksanaan (technical policy).
Berkaitan dengan tujuan hukum di Indonesia, maka Pancasila dikatakan
sebagai tujuan hukum (rechtsidee) dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Tujuan hukum mengandung prinsip yang
berlaku sebagai norma bagi keadilan atau ketidakadilan hukum, dengan
demikian cita hukum secara serentak memberikan manfaat ganda yaitu
dengan cita hukum dapat diuji hukum positif yang berlaku, dan pada cita
hukum dapat diarahkan hukum positif menuju hukum yang adil.
Tujuan hukum menurut Sudikno di atas, maka perlu untuk dihubungkan
dengan teori cita hukum oleh Gustav Radbruch, dimana ada 3 (tiga) nilai dasar
cita hukum yang seyogyanya menjadi dasar dalam mengoperasikan hukum di
Indonesia yaitu nilai kepastian, nilai kemanfaatan, dan nilai keadilan.
a. Nilai Kepastian
Kepastian hukum menurut Soedikno Mertokusumo, merupakan
salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum. Sehingga
kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan
sewenang- wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh esuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.  Montesquieu
memberikan gagasan yang kemudian dikenal sebagai asas nullum crimen
sine lege, yang tujuannya memberikan perlindungan hukum bagi setiap
warga Negara terhadap kesewenangan negara.
b. Nilai Kemanfaatan
Dalam pelaksanaan atau penegakan hukum, masyarakat
mengharapkan manfaatnya. Hukum adalah untuk manusia, maka
pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau
kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai pelaksanaan atau penegakan
hukum menimbulkan keresahan di dalam masyarakat.
Proses peninjauan kembali yang dapat dilakukan lebih dari satu
kali ditujukan untuk penegakkan keadilan, serta untuk melindungi
kepentingan umum atau kepentingan Negara dalam proses
penyelesaian perkara pidana. Kepentingan itu sendiri adalah
tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk
dipenuhi dan pada hakekatnya mengandung kekuasaan yang
dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakannya.
Tidak dapat disangkal bahwa tindakan Negara harus ditujukan
kepada pelayanan umum dengan memperhatikan dan melindungi
kepentingan orang banyak (kepentingan umum).
Amar putusan yaitu pemidanaan, bukan diberikan kepada negara
tetapi terpidana sebagai orang atau subyek hukum, sesuai ketentuan
Peninjauan Kembali, maka hanya terpidana saja yang berhak mengajukan
Peninjauan Kembali, dan ahli waris dalam penyebutan tidaklah berdiri sendiri tetapi demi hukum mewakili terpidana.
Upaya hukum luar biasa tidak dapat dibatasi waktu atau ketentuan
formalitas untuk pengajuan upaya hukum luar biasa, seperti PK, karena
sangat dimungkinkan adanya novum yang substansial baru ditemukan yang
pada saat PK sebelumnya belum ditemukan.  Hal ini yang didambakan
para pencari keadilan (justiciabelen) sangat mendambakan perkara yang
diajukan ke pengadilan dapat diputus oleh hakim yang profesional dan
memiliki integritas moral tinggi sehingga dapat melahirkan putusan yang
tidak saja mengandung aspek kepastian hukum (keadilan prosedural),
tetapi juga berdimensikan legal justice, moral justice, dan social justice
mengingat keadilan itulah menjadi tujuan utama yang hendak dicapai dari
proses penyelesaian sengketa di pengadilan. Oleh karena itu, pembatasan
upaya hukum PK hanya dapat dilakukan satu kali sehingga harus dikaji
dari perspektif kesetaraan pemberian kesempatan mengajukan PK kepada
para pihak.
c. Nilai Keadilan
Nilai keadilan dalam peninjauan kembali yang dapat dilakukan
lebih dari satu kali yaitu memberikan kebebasan hak dalam mengajukan
peninjauan kembali dengan alasan adanya novum terkait dengan
perkembangan teknologi dan pengetahuan yang belum pernah diajukan  sebelumnya dalam persidangan maupun PK awal, dan juga benar-benar
merupakan bukti yang memuat fakta baru bukan merupakan perulangan
semata. Sebab PK berulang tersebut dapat juga memperhatikan keadilan
korektif, dimana perlu memperbaiki sesuatu yang salah ketika kesalahan
dilakukan negara melalui putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum
tetap. Keadilan korektif berupaya untuk memberikan kompensasi yang
memadai bagi pihak yang dirugikan, yaitu pihak terpidana yang telah
dirampas hak-haknya oleh negara meliputi penangkapan, penyidikan,
penahanan, dan proses persidangan. Oleh karena itu peninjauan kembali
bertujuan untuk mengembalikan hak-hak terpidana, apabila ditemukan
bukti atau keadaan baru dimana dimungkinkan untuk hakim akan
memberikan putusan bebas atau lepas kepada terpidana.
Melihat kepastian hukum dan keadilan, seperti melihat dua sisi
mata uang. Karena keduanya harus ada untuk menciptakan keadaan
damai. Sebuah keadilan tidak dapat dicapai apa bila kepastian tidak
dipenuhi. Disini kedua nilai itu mengalami antinomies, karena
menurut derajat tertentu, nilai-nilai kepastian dan keadilan harus
mampu memberikan kepastian terhadap hak tiap orang secara adil,
tetapi juga harus memberikan manfaat darinya.
Adil atau keadilan adalah menyangkut hubungan manusia dengan
manusia lain yang menyangkut hak dan kewajiban. Yaitu bagaimana
pihak-pihak yang saling berhubungan mempertimbangkan haknya yang
kemudian dihadapkan dengan kewajibannya. Disitulah berfungsi keadilan.
Membicarakan keadilan tidak semudah yang dibayangkan, karena keadilan
bisa bersifat subjektif dan bisa individualistis, artinya tidak bisa disamaratakan