Prinsip Hukum Keimigrasian Indonesia (skripsi dan tesis)

Hukum Keimigrasian adalah Hukum yang mengatur terkait dengan lalu lintas masuk dan keluarnya orang. Dalam pengaturan ini harus dengan sungguhsungguh memperhatikan secara seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan global. Untuk menjamin keseimbangan tersebut, dalam melaksanakan fungsi keimigrasian perlu diperhatikan beberapa prinsip berikut: 1. Prinsip bahwa Indonesia adalah non immigrant state. Prinsip ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi apalagi menolak kehadiran orang asing di wilayah Indonesia. Prinsip ini bermaksud membatasi semaksimal mungkin pertambahan penduduk (warganegara) melalui proses kewarganegaraan yang berpangkal pada hak-hak keimigrasian. 2. Prinsip Selective Policy Fasilitas keimigrasian terhadap orang asing hendaknya dengan sungguhsungguh memperhatikan kemanfaatannya bagi usaha-usaha pembangunan dan usaha mewujudkan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. 3. Prinsip keseimbangan antara welfare (prosperity) dan security Adalah prinsip keseimbangan antara pengawasan, pengendalian dan pelayanan. Orang asing adalah tamu, dan karena itu harus diperlakukan secara layak baik dalam hubungan yang bersifat hukum maupun dalam hubungan sosial. Namun demikian hal tersebut harus tidak mengurangi kewajiban tamu untuk berlaku wajar sesuai dengan kepentingannya, sehingga kepentingan security bagi masyarakat dan Negara senantiasa terlaksana secara wajar. 4. Prinsip the right of movement. Setiap orang yang berada dalam wilayah Negara Republik Indonesia dijamin dan dilindungi hak-haknya untuk melakukan perjalanan termasuk hak untuk berkomunikasi, sepanjang tidak membahayakan diri atau kepentingan Negara yang khusus. 5. Bahwa keimigrasian sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi Negara, pada prinsip ini Keimigrasian harus senantiasa berjalan di atas asasasas umum penyelenggaraan Negara yang layak (general principle of good administration). Bahwa pada hakikatnya keimigrasian Indonesia bertujuan untuk kesejahteraan warga Indonesia umumnya dan warga negara as ing khususnya sebagaimana dituangkan dalam Konsidrens dari Undang-undang nomor 6 tahun 2011 antara lain menerangkan bahwa keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 begitu juga dengan perkembangan global dewasa ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, pelindungan, dan pemajuan hak asasi manusia, sehingga diundangkanlah Undang-undang nomor 6 tahun 2011.