Pengertian Pidana (skripsi dan tesis)

 

Menurut Tri Andrisman pidana diartikan sebagai penderitaan atau nestapa yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Pidana mutlak diperlukan dalam hukum pidana yang bertujuan agar dapat menjadi sarana pencegahan umum maupun khusus bagi angoota masyarakat agar tidak melanggar hukum pidana.   Agar mampu memberikan gambaran yang luas akan pengertian pidana, berikut ini akan dipaparkan beberapa pengertian pidana menurut beberapa ahli hukum pidana sebagai berikut :  a. Prof Sudarto S.H menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu b. Prof Roeslan Saleh, Pidana dalah reaksi atas delik, dan itu berwujud duatu netapa yang dengan sengaja ditimpakan Negara pada pembuat delik tersebut. c. Ted Honderich menjelaskan bahwa Punishment is an authority’s infliction of penalty (something involving deprivation or distress) on an offender for an offence Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pidana mengandung unsur-unsur atau ciri-ciri sebagai berikut :31 a. Pidana pada dasarnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan b. Pidana diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang) c. Pidana dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang. Pada sistem hukum Indonesia berlaku bahwa pidana dan perbuatanperbuatan yang diancam pidana harus lebih dahulu tercantum dalam undangundang pidana. Hal ini merupakan penjabaran dari asas nellum delictum nulla poena sine praevia lege poenali seperti yang telah tercantum dalam KUHP Pasal 1 ayat (1). Maka dengan demikian seseorang yang dijatuhi pidana merupakan orang yang dinyatakan bersalah atau melanggar suatu peraturan hukum pidana dan telah diatur di dalam sistem hukum pidana. Roeslan Saleh merumuskan bahwa sesorang yang mampu bertanggung jawab haruslah memenuhi tiga syarat yaitu : a. Mampu menginsyafi makna yang senyatanya dari perbuatannya b. Dapat menginsyafi bahwa perbuatannya itu tidak dapat dipandang patut dalam pergaulan maysrakat c. Mampu untuk menentukan niat atau kehendak dalam melakukan perbuatan Terkait dengan hal tersebut, hak dalam menjatuhkan pidana bagi orang yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang, Beysens berpendapat bahwa Negara berhak memidana dengan dasar bahwa : a. Sudah menjadi kodrat alam, Negara bertujuan dan berkewajiban mempertahankan tata tertib masyarakat atau ketertiban Negara dari sinilah menjadi dasar bahwa pemerintah benar-benar berfungsi atau benar-benar memerintah. Berdasarkan atas hakekat bahwa manusia secara alamiah, maka pemerintah berhak untuk membalas pelanggaran tersebut, dengan jalan menjatuhkan sanksi yang bersifat pembalasan. b. Pidana yang dijatuhkan itu bersifat pembalasan kepada perbuatanperbuatan yang dilakukan dengan sukarela. Pidana yang dijatuhkan itu tidak boleh bersifat balas dendam, tetapi bersifat objektif dengan cara memberikan kerugian kepada seseorang kerena perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya dengan sukarela dan dapat dipertanggung jawabkan kepadanya