Tindak Pidana (skripsi dan tesis)

 

Menurut Adam Chazawi , tindak pidana berasal dari istilah dalam hukum pidana Belanda yaitu Strafbaarfeit yang terdiri dari tiga kata, yaitu starf, baar, dan feit. Starf diartikan sebagai pidana, baar berarti dapat atau boleh, feit yaitu perbuatan. Tindak pidana merupakan suatu pengertian yuridis, lain halnya dengan istilah jahat atau kejahatan. Secara yuridis formal, tindak kejahatan merupakan bentuk tingkah laku yang melanggar undang-undang pidana. Oleh sebab itu setiap perbuatan yang dilarang undang-undang harus dihindari dan siapa saja yang melangarnya maka harus dikenakan pidana. Jadi larangan-larangan dan kewajiban-kewajiban tertentu harus ditaati oleh setiap warga Negara wajib dicantumkan dalam undang-undang maupun peraturan-peraturan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah. Agar dapat memberikan gambaran yang lebih luas mengenai Srafbaarfeit para pakar pidana memberikan definisi sebagai berikut a) Moeljatno menjelaskan bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, yang bilamana larangan tersebut tidak dipatuhi maka dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana. Dengan kata lain, kata Strafbaarfeit diartikan sebagai bentuk perbuatan pidana adalah perbuatan manusia yang tidak dibenarkan secara hukum dan dikenakan sanksi bagi para pelanggarnya.   b) R. Tresna menjelaskan bahwa tindak pidana atau strafbaarfeit adalah suatu perubuatan atau rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman c) Hazewinkel memberi pengertian bahwa tindak pidana atau starfbaarfeit merupakan suatu prilaku manusia yang pada saat tertentu telah ditolak, dalam suatu pergaulan hidup dan dianggap sebagai prilaku yang harus ditiadakan oleh hukum pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang bersifat memaksa yang terdapat didalamnya. 38 Didalam tindak pidana terdapat unsur-unsur tidak pidana meliputi unsur objektif dan unsur subjektif. Menurut Teguh Prasyto39 unsur objektif merupakan unsur yang terdapat di luar si pelaku. Unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan, yaitu dalam keadaan-keadaan dimana tindakantindakan sipelaku itu harus dilakukan yang terdiri dari sifat melanggar hukum, kualitas sipelaku, dan kausalitas. Adapun unsur subjektif merupakan unsur yang terdapat atau melekat pada diri si pelaku atau yang dihubungkan dengan diri sipelaku dan termasuk di dalamnya segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Unsur-unsur tersebut meliputi kesengajaan atau ketidaksengajaan, maksud pada suatu percobaan, merencanakan terlebih dahulu dan perasaan takut. Bekenaan dengan dua macam unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana, tindak pidaan menunjuk pada larangan perbuatan saja dan tidak menunjukkan pada orang yang melakukan tindak pidana. Pada umumnya sifat melawan hukum suatu perbuatan ditentukan oleh faktor objektif yang ada di uar sipelaku (persoonheid van de dader). Dan sifat melawan hukum ini akan terhapus apabila dipengaruhi oleh unsur-unsur positif yang subjektif